Penelitian Tesis Magister (PTM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 27 Feb 2022
Tahun : 2022

<p><strong>Pendahuluan :</strong></p> <p>Penelitian Pascasarjana adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh dosen guna&nbsp;meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau<br /> doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga&nbsp;pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya kompetensi lulusan dan tenaga<br /> pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk dapat menulis dan mempublikasikan hasil&nbsp;penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional bereputasi.</p> <p>Sebagaimana diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 152/E/T/2012 tentang&nbsp;pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan sampai dengan tingkat doktoral adalah langkah&nbsp;strategis meningkatkan kualitas lulusan. Hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Riset,&nbsp;Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi<br /> sebagaimana di sebutkan di Pasal 44 Ayat (5) yang telah mewajibkan &ldquo;Hasil penelitian yang tidak&nbsp;bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional<br /> wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang&nbsp;dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat&rdquo;. Masih dalam isi<br /> peraturan menteri tersebut yaitu di bagian Kedelapan mengenai Standar.<br /> <br /> Pengelolaan Penelitian khususnya pada Pasal 51 Ayat (2) poin b salah satunya menerangkan bahwa&nbsp;&ldquo;penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah&rdquo;. Sebagai<br /> dasar dari kebijakan dan peraturan di atas maka DRPM melalui skema penelitian yang menekankan&nbsp;pada produktivitas penelitian dan publikasi bereputasi internasional, percepatan penyelesaian<br /> penelitian tugas akhir tingkat master dan doktor, serta penelitian lanjut setelah doktor. Upaya untuk&nbsp;meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di<br /> perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana.&nbsp;Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di program<br /> pascasarjana meliputi Penelitian Tesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian&nbsp;Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU), dan Penelitian Pasca Doktor<br /> (PPD).&nbsp;<br /> Seiring dengan makin kompleknya manajemen penelitian dan dalam rangka efisiensi peningkatan&nbsp;kualitas pengelolaan penelitian di masa mendatang, maka keempat skema tersebut diintegrasikan<br /> menjadi Penelitian Pascasarjana. Tema dalam skema Penelitian Pascasarjana harus mengacu pada&nbsp;sepuluh bidang fokus sebagaimana pada Lampiran 2. Penelitian Pascasarjana berada pada Penelitian<br /> Dasar dengan target TKT 1-3.</p>


<p><strong>Tujuan PTM sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>menghasilkan lulusan magister yang mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen&nbsp;saintifik atau teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;&nbsp;</li> <li>meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional;</li> <li>mempercepat penyelesaian studi magister sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi&nbsp;lulusan program magister; dan</li> <li>menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi,&nbsp;sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.</li> </ol> <p>&nbsp;</p>


<p><strong>Luaran Penelitian :</strong><br /> Luaran wajib PTM adalah satu artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi&nbsp;peringkat 1-3 atau satu artikel di jurnal internasional atau satu artikel pada prosiding seminar&nbsp;internasional terindeks bereputasi sebagai penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua&nbsp;peneliti sebagai corresponding author. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran&nbsp;tambahan.</p> <p>&nbsp;</p>


<p><strong>Kriteria PTM mengikuti ketentuan sebagai berikut&nbsp;</strong>:</p> <ol> <li>usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian pembimbing sebagai materi penelitian&nbsp;mahasiswa magister bimbingan pengusul;</li> <li>mahasiswa magister dimaksud pada poin a adalah mahasiswa yang sedang studi di perguruan&nbsp;tinggi ketua pengusul; dan</li> <li>jangka waktu penelitian selama 1 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp40.000.000.&nbsp;</li> </ol> <p>&nbsp;</p>