LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 27 Feb 2022 |
Tahun | : | 2022 |
<p><strong>Pendahuluan :</strong></p> <p>Penelitian Pascasarjana adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh dosen guna meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau<br /> doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya kompetensi lulusan dan tenaga<br /> pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk dapat menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional bereputasi.</p> <p>Sebagaimana diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 152/E/T/2012 tentang pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan sampai dengan tingkat doktoral adalah langkah strategis meningkatkan kualitas lulusan. Hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi<br /> sebagaimana di sebutkan di Pasal 44 Ayat (5) yang telah mewajibkan “Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional<br /> wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat”. Masih dalam isi<br /> peraturan menteri tersebut yaitu di bagian Kedelapan mengenai Standar.<br /> <br /> Pengelolaan Penelitian khususnya pada Pasal 51 Ayat (2) poin b salah satunya menerangkan bahwa “penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah”. Sebagai<br /> dasar dari kebijakan dan peraturan di atas maka DRPM melalui skema penelitian yang menekankan pada produktivitas penelitian dan publikasi bereputasi internasional, percepatan penyelesaian<br /> penelitian tugas akhir tingkat master dan doktor, serta penelitian lanjut setelah doktor. Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di<br /> perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di program<br /> pascasarjana meliputi Penelitian Tesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU), dan Penelitian Pasca Doktor<br /> (PPD). <br /> Seiring dengan makin kompleknya manajemen penelitian dan dalam rangka efisiensi peningkatan kualitas pengelolaan penelitian di masa mendatang, maka keempat skema tersebut diintegrasikan<br /> menjadi Penelitian Pascasarjana. Tema dalam skema Penelitian Pascasarjana harus mengacu pada sepuluh bidang fokus sebagaimana pada Lampiran 2. Penelitian Pascasarjana berada pada Penelitian<br /> Dasar dengan target TKT 1-3.</p>
<p><strong>Tujuan PTM sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>menghasilkan lulusan magister yang mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik atau teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; </li> <li>meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional;</li> <li>mempercepat penyelesaian studi magister sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program magister; dan</li> <li>menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.</li> </ol> <p> </p>
<p><strong>Luaran Penelitian :</strong><br /> Luaran wajib PTM adalah satu artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi peringkat 1-3 atau satu artikel di jurnal internasional atau satu artikel pada prosiding seminar internasional terindeks bereputasi sebagai penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.</p> <p> </p>
<p><strong>Kriteria PTM mengikuti ketentuan sebagai berikut </strong>:</p> <ol> <li>usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian pembimbing sebagai materi penelitian mahasiswa magister bimbingan pengusul;</li> <li>mahasiswa magister dimaksud pada poin a adalah mahasiswa yang sedang studi di perguruan tinggi ketua pengusul; dan</li> <li>jangka waktu penelitian selama 1 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp40.000.000. </li> </ol> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service