LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 24 Jun 2022 |
Tahun | : | 2022 |
<p><strong>Pendahuluan :</strong></p> <p>Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan peraturan menteri tersebut, skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan yang termuat pada Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori, metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3. </p> <p> </p>
<p><strong>Tujuan PDUPT sebagai berikut:</strong><br /> a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada TKT 1-3; <br /> b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; <br /> c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan <br /> d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri.<br /> </p>
<p><strong>Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa:</strong><br /> a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> b. satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau<br /> c. tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> d. tiga book chapter yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN.</p> <p>Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.<br /> </p>
<p><strong>Kriteria PDUPT sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun; dan </li> <li>pembiayaan penelitian PDUPT mengacu SBK Penelitian Dasar.</li> </ol> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service