Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 28 Oct 2021
Tahun : 2022

Pendahuluan :

Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan telah melakukan pengukuran kinerja penelitian perguruan tinggi dengan melihat capaian semua aspek pada Standar Nasional Penelitian sebagaimana
diatur pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil penilaian kinerja ini memetakan perguruan tinggi ke dalam
empat kelompok, yaitu Kelompok Mandiri, Kelompok Utama, Kelompok Madya, dan Kelompok Binaan. Dari penilaian kinerja penelitian ini juga dapat dipetakan keunggulan bidang penelitian setiap
perguruan tinggi. Berdasarkan hasil analisis kekuatan yang telah teridentifikasi pada masing-masing perguruan tinggi, selanjutnya dapat diberikan penugasan pelaksanaan penelitian sesuai keunggulan
bidang penelitian perguruan tinggi dalam bentuk konsorsium. Selanjutnya pendanaan penelitian ini disebut sebagai Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT).
Skema KRU-PT ini merupakan salah satu bentuk program pendanaan riset yang diarahkan untuk peningkatan produktifitas komersialisasi/hilirisasi produk hasil riset yang dilindungi oleh Kekayaan Intelektual.  

 


Tujuan KRU-PT sebagai berikut:
a. membentuk atau menguatkan kerjasama riset konsorsium perguruan tinggi dengan institusi riset atau industri pada suatu bidang dari 10 bidang fokus (Lampiran 2);
b. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT 7-9.

 


Luaran Penelitian: 
Luaran wajib KRUPT dapat berupa produk industri atau produk kebijakan dengan kriteria masing masing tahapan luaran sebagaimana diatur pada Lampiran 5. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.


Kriteria KRU-PT sebagai berikut:
a. penelitian diusulkan oleh satu perguruan tinggi sebagai ketua pengusul dan melibatkan masing- masing satu anggota pengusul dari minimal dua perguruan tinggi lain dan institusi lain di luar perguruan tinggi; 
b. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 3 tahun;
c. pembiayaan penelitian KRU-PT mengacu SBK Penelitian Pengembangan; dan
d. penelitian harus mengacu kepada sepuluh Bidang Fokus Riset.