PROGRAM RISET KEILMUAN, Skema Hibah Riset Mandiri Dosen

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 24 Feb 2022
Tahun : 2021

<p>Riset mandiri yang dilakukan oleh seorang dosen di perguruan tinggi pada hakekatnya adalah menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Hasil dari penelitian ini selanjutnya dapat ditingkatkan lagi menjadi suatu penelitian terapan dan penelitian pengembangan untuk selanjutnya dapat diaplikasikan di lingkungan industri atau masyarakat pengguna. Riset mandiri dapat disinergikan dengan kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dengan mengajak para mahasiswa untuk terlibat aktif dalam kegiatan MBKM, dalam rangka menjelaskan atau menemukan suatu ipteks guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Riset mandiri dosen ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dosen dengan mitra Lembaga penelitian, Lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya, atau kelompok masyarakat. Riset mandiri yang dilakukan oleh seorang dosen di perguruan tinggi pada hakekatnya adalah menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Hasil dari penelitian ini selanjutnya dapat ditingkatkan lagi menjadi suatu penelitian terapan dan penelitian pengembangan untuk selanjutnya dapat diaplikasikan di lingkungan industri atau masyarakat pengguna. Riset mandiri dapat disinergikan dengan kegiatan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) dengan mengajak para mahasiswa untuk terlibat aktif dalam kegiatan MBKM, dalam rangka menjelaskan atau menemukan suatu ipteks guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Riset mandiri dosen ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dosen dengan mitra Lembaga penelitian, Lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya, atau kelompok masyarakat.</p>


<p>Tujuan dari Riset mandiri Dosen ini adalah:</p> <ol> <li>meningkatkan dan mendorong percepatan dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan riset di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru, rancangan atau model kegiatan Kampus Merdeka;</li> <li>meningkatkan mutu dan kompetensi dosen dan mahasiswa sebagai periset dalam melakukan riset di perguruan tinggi;</li> <li>meningkatkan dan mendorong kemampuan meneliti dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra.</li> <li>meningkatkan mutu riset mahasiswa dengan memberi pengalaman mahasiswa untuk memperkuat pool talent peneliti secara topikal.</li> <li>meningkatkan ekosistem dan kualitas riset dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini.</li> <li>menghasilkan ipteks, peralatan atau kebijakan yang berguna sesuai dengan bidang riset mandiri dan keahlian dosen masing-masing;</li> <li>menggabungkan kegiatan riset dengan program pembelajaran dalam kegiatan penelitian mahasiswa;</li> <li>mendesiminasikan hasil-hasil kegiatan riset mandiri dosen.</li> </ol>


<p>Setiap pengusul wajib menghasilkan luaran wajib yang dihasilkan yaitu model/rancangan kegiatan MBKM (model pembelajaran, rencana pembelajaran semester (RPS) minimal untuk satu semester, penyetaraan minimal 20 SKS, dan rekonstruksi mata kuliah), publikasi pada jurnal nasional terindex Sinta atau Jurnal Internasional minimal submitted pada tahun berjalan), dan luaran tambahan (buku, HKI, video, publikasi media massa).</p>


<p style="margin-left:18.0pt;">Pengusul pendanaan Program Riset Keilmuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p> <ol> <li>Ketua peneliti mempunyai NIDN/NIDK dengan Pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional minimal Lektor atau berpendidikan S3.</li> <li>Tim peneliti terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain.</li> <li>Melibatkan 5 sampai 10 orang mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 5 (lulus 110 SKS), mahasiswa dapat dari program studi yang sama dengan tim pengusul atau diluar program studi pengusul, mahasiswa yang mengikuti program Program Riset Keilmuan mendapatkan hak minimal 20 SKS dengan jenis mata kuliah diatur oleh prodi pengusul. Dalam riset ini diutamakan melibatkan mahasiswa S1, namun dapat melibatkan mahasiswa S2 dan S3 dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa yang terlibat.</li> <li>Mahasiswa yang dilibatkan berperan sebagai subjek dan atau objek riset.</li> <li>Tim Pengusul sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi.</li> </ol>