PROGRAM RISET KEILMUAN, Skema Hibah Riset Desa

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2022
Tahun : 2021

<p>Dalam merealisasikan pembangunan pedesaan sangat dimungkinkan untuk menggerakkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi ke pedesaan sehingga desa<br /> menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon,<br /> sarana pendidikan, kesehatan dan sarana- sarana lain yang dibutuhkan, harus bisa disediakan sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang.</p> <p>Skala prioritas Riset Desa yang berbasis pada pengembangan pedesaan (rural based development) dengan tetap mempertimbangkan upaya meminimalkan dampak pandemi Covid-9, meliputi:<br /> i. Riset Keilmuan Pengembangan ekonomi lokal<br /> ii. Riset keilmuan Pemberdayaan masyarakat desa<br /> iii. Riset Keilmuan Kesehatan Masyarakat desa.<br /> iv. Riset keilmuan Pendidikan masyarakat desa.<br /> Pembangunan pedesaan sebaiknya mengedepankan kearifan lokal kawasan pedesaan yang mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial<br /> budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, dan sektor kelembagaan desa.</p>


<p>Tujuan dari Riset Pembangunan Desa adalah:<br /> i. Menghasilkan rancangan atau model pembelajaran membangun Desa dengan &ldquo;akronim&rdquo; yang menarik dan monumental yang dapat menjadi acuan atau<br /> model yang siap diterapkan dalam pembelajaran MBKM khususnya dalam skema &ldquo;Pembangunan Desa&rdquo;<br /> ii. Menghasilkan model pembelajaran Pembangunan Desa yang sudah mengadopsi kearifan local yang bernilai universal</p> <p>iii. Menghasilkan ipteks, peralatan atau kebijakan yang berguna sesuai dengan bidang riset pembangunan desa&nbsp; dan keahlian dosen masing-masing;<br /> iv. Menggabungkan kegiatan riset dengan program pembelajaran dalam kegiatanpembangunan desa;<br /> v. Mendesiminasikan hasil-hasil kegiatan riset pembangunan desa.&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Setiap pengusul wajib menghasilkan luaran wajib yang dihasilkan yaitu model/rancangan kegiatan MBKM (model pembelajaran, rencana pembelajaran semester (RPS) minimal untuk satu semester, penyetaraan minimal 20 SKS, dan rekonstruksi mata kuliah), publikasi pada jurnal nasional terindex Sinta atau Jurnal Internasional minimal submitted pada tahun berjalan), dan luaran tambahan (buku, HKI, video, publikasi media massa).</p>


<p style="margin-left:18.0pt;">Pengusul pendanaan Program Riset Keilmuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p> <ol> <li>Ketua peneliti mempunyai NIDN/NIDK dengan Pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional minimal Lektor atau berpendidikan S3.</li> <li>Tim peneliti terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain.</li> <li>Melibatkan 5 sampai 10 orang mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 5 (lulus 110 SKS), mahasiswa dapat dari program studi yang sama dengan tim pengusul atau diluar program studi pengusul, mahasiswa yang mengikuti program Program Riset Keilmuan mendapatkan hak minimal 20 SKS dengan jenis mata kuliah diatur oleh prodi pengusul. Dalam riset ini diutamakan melibatkan mahasiswa S1, namun dapat melibatkan mahasiswa S2 dan S3 dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa yang terlibat.</li> <li>Mahasiswa yang dilibatkan berperan sebagai subjek dan atau objek riset.</li> <li>Tim Pengusul sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi.</li> </ol>