PROGRAM RISET KEILMUAN, Skema Hibah Riset Kegiatan Kemanusiaan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Jan 2022
Tahun : 2021

<p>Riset terkait masalah kebencanaan senantiasa dikembangkan di perguruan tinggi untuk membantu memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat. Pelibatan<br /> mahasiswa selama ini bersifat voluntary dan hanya berjangka pendek. Oleh karena itu dalam rangka kegiatan Kampus Merdeka dapat didorong suatu kegiatan<br /> Kemanusiaan yang harapannya dapat menyatukan kegiatan belajar mengajar terkait Kampus Merdeka, melakukan riset kemanusiaan dan sekaligus melaksanakan<br /> program pengabdian kepada masyarakat di daerah bencana tersebut. Dengan kolaborasi dengan mitra kebencanaan baik di tingkat daerah seperti BPBD, dinas<br /> sosial, tingkat nasional seperti BNPB, PMI, dan tingkat internasional UNESCO, UNICEF, WHO, dan sebagainya, maka implementasi dari kegiatan Kemanusiaan<br /> ini juga dapat dilakukan riset dan kajian yang mendalam mengenai kebencanaan.<br /> Para dosen dapat membuat model atau rancangan pembelajaran berbasis kegiatan kemanusiaan yang dihasilkan dari serangkaian riset terkait penanganan bencana di Indonesia. Mahasiswa dengan jiwa muda, kompetensi ilmu, dan minatnya dapat menjadi &ldquo;foot soldiers&rdquo; dapat diajak dalam menangani proyek-proyek kemanusiaan. Hasil dari riset kemanusiaan dari perguruan tinggi ini dapat dijadikan dasar bagi pemerintah dalam merumuskan strategi penanganan kebencanaan.</p>


<p>Tujuan dari Riset Kegiatan Kemanusiaan adalah:<br /> i. Menghasilkan rancangan atau model terkait penanganan kegiatan kemanusiaan yang bermanfaat dalam penanganan masalah kebencanaan.<br /> ii. Menghasilkan ipteks, peralatan atau kebijakan yang berguna sesuai dengan jenis kebencanaan dan keahlian dosen masing-masing.<br /> iii. Menggabungkan kegiatan riset dengan program pembelajaran dalam kegiatan kemanusiaan.<br /> iv. Mendesiminasikan hasil-hasil kegiatan riset kemanusiaan.&nbsp;</p>


<p>Setiap pengusul wajib menghasilkan luaran wajib yang dihasilkan yaitu model/rancangan kegiatan MBKM (model pembelajaran, rencana pembelajaran semester (RPS) minimal untuk satu semester, penyetaraan minimal 20 SKS, dan rekonstruksi mata kuliah), publikasi pada jurnal nasional terindex Sinta atau Jurnal Internasional minimal submitted pada tahun berjalan), dan luaran tambahan (buku, HKI, video, publikasi media massa).</p>


<p style="margin-left:18.0pt;">Pengusul pendanaan Program Riset Keilmuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p> <ol> <li>Ketua peneliti mempunyai NIDN/NIDK dengan Pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional minimal Lektor atau berpendidikan S3.</li> <li>Tim peneliti terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain.</li> <li>Melibatkan 5 sampai 10 orang mahasiswa yang telah menyelesaikan semester 5 (lulus 110 SKS), mahasiswa dapat dari program studi yang sama dengan tim pengusul atau diluar program studi pengusul, mahasiswa yang mengikuti program Program Riset Keilmuan mendapatkan hak minimal 20 SKS dengan jenis mata kuliah diatur oleh prodi pengusul. Dalam riset ini diutamakan melibatkan mahasiswa S1, namun dapat melibatkan mahasiswa S2 dan S3 dengan proporsi maksimal 20% dari total mahasiswa yang terlibat.</li> <li>Mahasiswa yang dilibatkan berperan sebagai subjek dan atau objek riset.</li> <li>Tim Pengusul sudah atau sedang melaksanakan kegiatan MBKM, baik program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program MBKM internal perguruan tinggi.</li> </ol>