Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) melaksanakan suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK). Setiap perguruan tinggi berhak mengelola lebih dari satu program PPK. PPK boleh diusulkan oleh Fakultas/jurusan dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai disiplin ilmu. PPK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui pelatihan manajemen usaha dan sejumlah kegiatan kreatif lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri berbasis iptek. Tenant harus meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi masing-masing. Pengelola PPK juga disarankan berkolaborasi dengan lembagalembaga yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk program pengembangan usaha produk intelektual kampus (PPUPIK) di perguruan tinggi masing-masing.

Misi PPK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, serta berwawasan ekonomi berbasis pengetahuan. PPK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga PPK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit.

PPK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang mapan/unit-unit usaha/PPUPIK di perguruan tinggi tersebut dan memfasilitasi mahasiswa dalam berwirausaha. Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan, mendorong tumbuhnya motivasi berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen (organisasi, produksi, keuangan, dan pemasaran) serta membuat rencana bisnis atau studi kelayakan usaha. Kegiatan magang pada perusahaan/unit-unit  usaha/PPUPIK dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktis kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut bekerja sehari-hari pada unit usaha tersebut. Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha, mahasiswa Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, dan alumni yang berminat atau baru merintis usaha bisa menyempurnakan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk meningkatkan usahanya. Pengelola Program PPK perguruan tinggi disarankan untuk menggali jenis komoditas bisnis para tenant yang diutamakan dalam bentuk produk barang/jasa yang unik dan unggul sesuai dengan bakat dan tidak hanya sekedar terpaku pada minatnya.

 
Unit layanan PPK membina tenant yang telah diseleksi sebanyak 20 orang selama 3 (tiga) tahun. Setiap tahun wajib menghasilkan minimal 5 wirausaha baru mandiri. Seleksi tenant baru dilaksanakan untuk menggantikan sejumlah tenant yang telah mandiri tersebut, sehingga tiap tahun jumlah tenant yang dibina tetap 20 orang. Tenant dapat bersifat individu atau kelompok, apabila dalam bentuk kelompok maksimal jumlah anggotanya adalah 3 orang. Dari 20 orang tenant dapat membentuk maksimal 4 kelompok dan sisanya bersifat individu. Tenant dari alumni dibatasi maksimal 5 orang. Tenant dimungkinkan diberikan bantuan untuk pembelian peralatan atau perbaikan sarana produksi
yang sifatnya bergulir.

Program PPK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan PKMK atau PKM lainnya, mahasiswa dan alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant.


Tujuan PPK sebagai berikut:
a. menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis iptek;
b. meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan masyarakat industri dan lembaga lainnya; dan
c. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang sesuai bagi mahasiswa PKMK/PKM lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha.
 


Luaran wajib PPK sebagai berikut:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. menghasilkan lima wirausaha baru mandiri berbasis iptek per tahun yang siap beraktivitas di masyarakat.
Luaran tambahan PPK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPK sebagai berikut:
a. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun secara berurutan;
b. tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, atau mahasiswa yang sudah merintis usaha baru atau alumni yang berminat atau baru merintis usaha; 
c. tenant bisa menjalankan usaha secara individu dan boleh berkelompok;
d. jumlah tenant yang dibina sebanyak 20 orang (yang diseleksi di tahun ke-1) dan boleh lintas program studi; Setiap tahun wajib menghasilkan minimal lima wirausaha baru mandiri; dan
e. seleksi tenant baru dilaksanakan untuk pengganti yang telah mandiri tersebut, sehingga jumlah tenant tiap tahun tetap 20 orang;
f. jumlah usaha yang dijalankan dari 20 tenant, minimal lima jenis usaha serta berbasis iptek diutamakan yang unik dan unggul; dan
g. usulan dana per tahun ke DRPM maksimum Rp150.000.000 dan kontribusi perguruan tinggi minimal Rp 20.000.000 per tahun selama tiga tahun.