Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPUD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan

Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE (Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut menjadi satu dengan skema PPPUD. 

Kriteria produk unggulan adalah : a) mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa, b) mempunyai daya saing tinggi di pasaran, c) jangkauan pemasaran yang luas baik di dalam negeri maupun global, d) mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, e) ketersediaan bahan baku memadai, f) tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat. Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta pemerintah daerah.

Mitra program PPPUD adalah koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan dengan karakter sebagai berikut: 1) Usaha sudah berjalan minimal satu tahun; 2) Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri kreatif lainnya; 3) produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat; 4) potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor; 5) bersifat ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 6) calon mitra berjumlah satu mitra; 7) membutuhkan penerapan IPTEK; 8) berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD; dan 9) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun, selama tiga tahun. 


Tujuan PPPUD sebagai berikut:
a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat , dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri dan
pasar global; 
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya; 
c. meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar, memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya; 
d. berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal;
e. mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan
f. mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat  luas.
 


Luaran wajib PPPUD sebagai berikut:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel
Luaran tambahan PPPUD dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPPUD sebagai berikut:
a. mitra UMKM yang sudah berjalan minimal setahun dan masih memungkinkan untuk ditingkatkan kapasitas usahanya;

b. pengusul diwajibkan bermitra dengan 1 (satu) mitra produsen produk/jasa unggulan daerah dan usaha tersebut dengan minimal asset Rp150.000.000 dengan omzet minimal Rp150.000.000/tahun, dan melibatkan karyawan minimal 6 orang dari masyarakat sekitar; 
c. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun;
d. usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun;
e. kontribusi dana dari mitra minimum Rp10.000.000 per tahun selama tiga tahun. Dimungkinkan pula untuk mendapatkan sumber dana lain misalnya dari pemerintah daerah, lembaga swasta, atau CSR; 
f. diprioritaskan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan diseminasi dari hasil penelitian tim pengusul; dan 
g. jarak maksimal 200 Km atau masih dalam satu wilayah propinsi perguruan tinggi pengusul.