Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan 

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya ekonomi berbasis pengetahuan, perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Dengan menyelenggarakan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan PPUPIK. 
Program PPUPIK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud PPUPIK di perguruan
tinggi dapat berupa unit usaha, sebagai contoh: pusat produksi, pusat konsultasi, pusat desain, pusat pelatihan, pusat perbaikan dan perawatan, pusat penelitian dan pengembangan, dan pusat perawatan
kesehatan. PPUPIK dapat bermitra dengan Bank, BUMN, Pemda, Investor dan dapat juga bermitra dengan kalangan industri lainnya. PPUPIK dapat dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan
kompetensinya di level laboratorium, perencana percontohan, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, PPUPIK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat baik internal maupun eksternal kampus. Misi program PPUPIK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual dosen yang unggul dan inovatif di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal kampus.


Tujuan PPUPIK sebagai berikut:
a. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
b. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
c. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra;
d. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa;
e. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan
f. membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran. 

 


Luaran wajib PPUPIK sebagai berikut:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan produktivitas PPUPIK yang merujuk pada Tabel
Luaran tambahan PPUPIK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPUPIK sebagai berikut:
a. unit usaha PPUPIK yang diusulkan diutamakan usaha yang sudah berjalan dan telah mempunyai struktur organisasi yang jelas dikaitkan dengan struktur PT;
b. produk/jasa PPUPIK diutamakan memiliki keunggulan dan keunikan yang kompetitif dan prospektif dan tidak bersaing dengan produk masyarakat;
c. diprioritaskan produk/jasa merupakan hasil penelitian tim pengusul;
d. adanya komitmen PT untuk melanjutkan PPUPIK setelah pendanaan dari DRPM sudah berakhir;
e. jangka waktu kegiatan PPUPIK adalah tiga tahun;
f. usulan dana ke DRPM maksimum Rp200.000.000 per tahun. Dana dari perguruan tinggi minimum Rp30.000.000 per tahun selama tiga tahun; dan
g. sumber dana lain dapat bersumber dari pemerintah daerah, lembaga pemerintah lainnya atau lembaga swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta;