Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau dollar, tapi
berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah, lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain). Tentu saja potensi ini, akan lebih eksis,
berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan kehidupan manusia serta lingkungan.

Pengembangan kawasan perdesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan perdesaan sangat mempengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal perkembangan peradaban bangsa, negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya,
pemerintah menggulirkan program hibah pembangunan pedesaan.

Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi memberikan
penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset.Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan
terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi,
hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.

Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu penting yang
ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, pariwisata, budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber
daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, dan lainnya. Dengan demikian, akan terbangun Desa Mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park. Beberapa contoh hasil kegiatan PPDM terbentuknya Desa Sentra Halal Food, Desa Kerajinan Bambu, Desa Konservasi Tanaman/Satwa Langka, Desa Mandiri Energi, Desa Sentra Organic Farming, Kampung Kuliner, Desa Wisata, Desa Adat/Seni Budaya, Desa Garam Beryodium, Desa Sehat, Desa Bersyariah, Desa Bina Lingkungan, Desa Cagar Budaya, Desa Cagar Alam, dan sebagainya. Sentra-sentra pada desa tersebut menjadi science-techno-park perguruan tinggi. Sehingga bisa dijadikan obyek untuk pengabdian dan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan tamu dalam dan luar negeri.


Tujuan PPDM sebagai berikut:
a. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa;
b. memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin;
c. membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;
d. membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
e. meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
f. mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan;
g. memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan desa; dan
h. membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park perguruan tinggi. 

 


Luaran wajib program PPDM adalah:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel.
Luaran tambahan PPDM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPDM sebagai berikut:
a. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul;
b. desa yang diusulkan adalah satu desa yang pernah bermitra dengan PT/Tim pengusul yang dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama;
c. desa yang dimaksud sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 yaitu desa adat dan desa administrasi, bukan kelurahan;
d. minimal melibatkan dua kelompok masyarakat pada Desa Mitra per tahun baik yang bergerak dalam bidang ekonomi produktif (kelompok pengrajin, kelompok ternak, kelompok tani,
kelompok nelayan) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, pokdarwis, dasa wisma, atau lainnya); 
e. kelompok mitra yang ditangani dalam Desa Mitra yang sama dapat berganti setiap tahun;
f. perguruan tinggi wajib memberikan dana pendampingan minimal Rp10.000.000 per tahun;
g. merupakan program multi tahun dengan lama kegiatan tiga tahun;
h. usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun
i. pada   tahun   kedua   dan   ketiga   disarankan   mendapat dukungan dana/sarana dari PEMDA/ Dinas dan/ atau pihak ketiga lainnya; dan
j. jarak lokasi Desa Mitra dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau boleh lebih dari 200 km asalkan masih dalam satu propinsi.