Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki rencana
strategis (Renstra) pengabdian kepada masyarakat. Renstra dimaksud disusun dengan mempertimbangkan kekuatan sumber daya yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi. DRPM telah melaksanakan penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi berdasarkan parameter mengacu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hasil penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat telah berhasil memetakan perguruan tinggi dalam klaster Unggul, Sangat Bagus, Memuaskan, dan Kurang Memuaskan. Untuk mendukung percepatan tercapainya renstra perguruan tinggi klaster Unggul dan Sangat Bagus, DRPM merancang sebuah skema pengabdian masyarakat sebagai bentuk desentralisasi program pengabdian kepada masyarakat yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Dengan demikian PPMUPT harus mengacu kepada Renstra Pengabdian kepada Masyarakat yang sudah disusun oleh PT. 
Pengelolaan PPMUPT meliputi seleksi, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan diserahkan kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga berkewajiban melakukan penjaminan
mutu setiap tahapan pengabdian kepada masyarakat. 
 


Tujuan PPMUPT sebagai berikut:
a. mempercepat target capaian renstra pengabdian kepada masyarakat PT;
b. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat; dan
c. memberikan solusi permasalahan masyarakat.

 


Luaran wajib program PPMUPT sebagai berikut:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel
Luaran tambahan PPMUPT dapat berupa luaran lainnya di luar luaran di atas.

 


Kriteria kegiatan PPMUPT sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan renstra pengabdian kepada masyarakat PT;
b. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul;

c. merupakan program multi tahun dengan lama kegiatan ini tiga tahun;
d. memiliki mitra berupa satu wilayah desa/desa adat/kelurahan yang melibatkan dua kelompok masyarakat per tahun;
e. kelompok masyarakat mitra yang ditangani dapat berganti setiap tahunnya;
f. usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun; dan
g. Jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km atau masih dalam wilayah satu propinsi.