Pogram Kemitraan Pengembangan Kewilayahan (PKPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Program Kemitraan Pengembangan Kewilayahan dapat dilaksanakan di Desa, Kelurahan ataupun Desa Adat dalam bentuk : a) Peningkatan produktivitas lahan, khususnya lahan Ulayat/lahan Adat ataupun lahan komunitas lainnya yang dimiliki oleh komunitas masyarakat atau lahan pribadi yang diberikan hak pengelolaannya untuk masyarakat setempat dalam jangka waktu minimal 10 tahun, dan b) Peningkatan

produktivitas UKM/ UKMK/Kelompok Usaha lainnya dalam satu Kawasan desa/kelurahan/ adat. Jumlah mitra sasaran minimal adalah 2 UKM/UKMK/kelompok usaha.
Model pengembangan PKPK akan menjadi sebuah kawasan terpadu yang dikelola secara bersama-sama PT dengan kelompok masyarakat, atas inisiatif kelompok masyarakat, ataupun oleh Lembaga pengelola yang ditentukan
oleh pemerintah desa/adat, atau pengusaha UKM/UKMK, dan kelompok usaha lainnya. Pemetaan potensi Kawasan sangat perlu dilaksanakan terlebih dahulu dalam penyusunan proposal dan melibatkan kepakaran yang sesuai.

Usulan PKPK yang telah diawali dengan hasil penelitian oleh pengusul akan menjadi nilai plus dalam pertimbangan pendanaan. Lingkup bidang kegiatan dalam PKPK adalah Integrasi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, edu-wisata/wisata, UKM/UKMK, atau bidang lainnya secara terpadu dalam satu kawasan. Perguruan Tinggi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial. Hilirisasi  hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi   kemajuan kawasan mitra tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki kawasan tersebut.

Potensi ekonomi merupakan acuan untuk menyusun indikator capaian (outcome) level keberdayaan masyarakat secara ekonomi; seperti peningkatan aset, omset, pendapatan masyarakat, kontribusi kepada pemerintah desa/adat, bentuk outcome lainnya yang berdampak kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.


-


Luaran :

  1. Peningkatan  keberdayaan mitra 
  2. Pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terindek Sinta minimal peringkat 4 atau satu artikel dalam Prosiding terindex Scopus dari seminar internasional yang
  3. dilaksanakan secara daring atau dilaksanakan di dalam negeri, atau satu jurnal Internasional terindex Copernicus/setara;
  4. Pertahun menghasilkan Produk yang di HKI kan ;
  5. Video kegiatan; dan
  6. Media massa.


  1. Ketua dengan maksimum 3 orang anggota (satu orang anggota dari Perguruan Tinggi mitra).
  2. Tim Pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani.
  3. Melibatkan minimal 4 orang mhs/th