PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL (KI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Jan 2022
Tahun : 2022

<div><span style="font-size: 13px;">A. Pendahuluan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi (jurnal terindeks Scopus) merupakan&nbsp;</span>sarana diseminasi hasil riset dan pemikiran yang secara agregat merupakan salah satu ukuran kapasitas inovasi dan penelitian serta competitiveness dari suatu negara. Dosen atau peneliti dari Indonesia, apabila bisa mempublikasikan artikelnya di jurnal internasional bereputasi, akan mendapatkan recognition dari internasional scholars sehingga juga bisa menjadi sarana kerjasama dengan Universitas di luar negeri. Hal ini tentunya mendukung visi Universitas Sebelas Maret untuk menjadi World Class University, dengan banyaknya penelitian yang dilakukan dengan professor dari luar negeri. UNS telah memiliki MoU dengan perguruan tinggi bereputasi di luar negeri. Namun realisasi tindak lanjut MoU tersebut utamanya dalam hal riset masih sangat sedikit. Pada umumnya kerjasama dengan pihak luar negeri dalam bidang penelitian masih bersifat individual sehingga kesetaraan kerjasama tersebut tidaklah seimbang, yang berimplikasi hak kepemilikan atas data hasil penelitian sebagian besar dimiliki oleh mitra dari luar negeri.&nbsp; Keterbatasan dana pendamping dari pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi para dosen untuk melakukan penelitian kerjasama dengan pihak luar negeri merupakan salah satu faktor</div> <div><span style="font-size: 13px;">utama sulitnya menjalin kerjasama internasional yang setara. Oleh karena itu skim penelitian&nbsp;</span>yang mendukung kerjasama antara peneliti-peneliti UNS dengan para peneliti di luar negeri diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian dan peningkatan publikasi pada jurnal-jurnal ilmiah internasional bereputasi.&nbsp;</div>


<div><span style="font-size: 13px;">B. Tujuan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Tujuan dari program Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Percepatan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah&nbsp;</span>internasional bereputasi.</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Memperluas dan memperkuat jejaring (network) para dosen UNS dengan para peneliti di&nbsp;</span>luar negeri dengan kerjasama yang bersifat setara dan berkelanjutan.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Kerjasama tersebut juga diharapkan meningkatkan pengakuan internasional (International&nbsp;</span>Recognition) UNS.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">C. Luaran Penelitian</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran wajib Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks Scopus minimal berkualifikasi&nbsp;</span>Q2 (berdasarkan kategorisasi www.scimagojr.com tahun terakhir) minimal satu buah per tahun.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Mendatangkan visiting scholar (inbound) mitra ke UNS minimal sekali per periode&nbsp;</span>penelitian.</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Menjadi visiting scholar (outbound) ke perguruan tinggi mitra minimal sekali per periode&nbsp;</span>penelitian.</div> <div><span style="font-size: 13px;">&nbsp; &nbsp; Kegiatan inbound atau outbound dapat berupa: (1) memberikan kuliah tamu, atau (2)&nbsp;</span>mempresentasikan kemajuan penelitian (working paper), atau (3) menjadi&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; keynote speaker atau invited speaker di forum ilmiah internasional (conference) yang berafiliasi&nbsp;dengan perguruan tinggi peneliti/mitra.</div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Mempresentasikan hasil penelitian di forum ilmiah internasional minimal sekali per tahun.</span></div> <div>&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan penelitian ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Prosiding seminar terindeks Scopus.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Kekayaan Intelektual, buku berbasis riset, teknologi tepat guna dan lainnya.</span></div>


<div><span style="font-size: 13px;">D. Ketentuan Skema KI-UNS</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari&nbsp;</span>Sekolah Vokasi, yang telah memiliki sekurang-kurangnya 1 artikel yang&nbsp; terpublikasi di jurnal internasional terindeks Scopus sebagai penulis utama (first author / corresponding author) dalam 3 tahun terakhir.&nbsp;</div> <div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Usulan diutamakan dari Grup Riset yang memiliki capaian publikasi melebihi target (Grup&nbsp;</span>Riset Katergori A).</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Mitra adalah dosen di Universitas di luar negeri yang memiliki gelar akademik minimal&nbsp;</span>Associate Professor, memiliki H-index Scopus minimal 5, dan memiliki publikasi di jurnal internasional terindeks Scopus di Q2 atau Q1 dalam 3 tahun terakhir.</div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Kolaborasi dengan peneliti dari perguruan tinggi yang termasuk peringkat 100 besar dunia&nbsp;</span>(QS100 by subject) akan diprioritaskan&nbsp;(https://www.topuniversities.com/subject-rankings).</div> <div>e. Pengusul dari UNS berjumlah 2-4 orang termasuk ketua.</div> <div><span style="font-size: 13px;">f. Anggota peneliti bisa berasal dari Grup Riset yang sama atau dari Grup Riset yang&nbsp;</span>berbeda tetapi sebidang ilmu dengan ketua pengusul.</div> <div><span style="font-size: 13px;">g. Proposal penelitian harus ditulis dalam bahasa Inggris.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">h. Ketua peneliti memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">i. Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CV&nbsp;</span>yang dilampirkan.</div> <div><span style="font-size: 13px;">j. Pengusul adalah dosen UNS yang memiliki Letter of agreement for research&nbsp;</span>collaboration dari peneliti dari institusi mitra di luar negeri. Adanya MoU secara</div> <div><span style="font-size: 13px;">institusional bisa menjadi nilai tambah dari usulan.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">k. Jangka waktu penelitian adalah 2 tahun dengan peta jalan yang jelas.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">l. Mematuhi aspek legal yang terkait dengan material yang akan dibawa ke luar negeri&nbsp;</span>(material transfer agreement).</div> <div><span style="font-size: 13px;">m. Ada pembagian pekerjaan yang jelas dengan mitra peneliti.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">n. Mendatangkan mitra ke Indonesia dalam rangka pelaksanaan kegiatan harus mematuhi&nbsp;</span>ketentuan PP No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Buku Prosedur izin penelitian bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) asing, badan usaha asing, dan orang asing dalam melakukan kegiatan litbang di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti tahun 2016 dan dapat diakses pada laman berikut:&nbsp; &nbsp;http://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/08-Buku-Prosedur-FRP-2016.pdf&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">o. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp.&nbsp;</span>150.000.000,- per tahun. Kontribusi mitra kerjasama dalam bentuk in-cash lebih</div> <div><span style="font-size: 13px;">diutamakan walaupun mitra kerjasama dapat juga memberikan kontribusi secara in-kind.&nbsp;</span>Kontibusi mitra tersebut, baik in-kind ataupun in-cash, secara eksplisit dinyatakan dalam letter of agreement dan dipastikan tidak double funding.</div> <div><span style="font-size: 13px;">p. Mekanisme dan tata cara pendanaan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan&nbsp;</span>Penelitian.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">&nbsp;</span></div> </div>