PENELITIAN TATA KELOLA KEBIJAKAN (PTK-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Jan 2022
Tahun : 2022

<div><span style="font-size: 13px;">A. Pendahuluan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Key Performance Indicator (KPI) publikasi UNS dapat dilihat dari dua sudut pandang&nbsp;</span>yaitu secara kualitas maupun kuantitas. Secara kualitas, berbagai macam skema penelitian dan insentif telah diberikan kepada dosen/peneliti di UNS agar hasil penelitiannya bisa terpublikasi di jurnal internasional maupun nasional bereputasi dan mendapatkan rekognisi baik nasional maupun internasional. Secara kuantitas, publikasi di jurnal internasional bereputasi dihitung dari jumlah artikel terindeks di Scopus dengan authorship dari UNS, tanpa melihat apakah penulis artikel tersebut merupakan dosen/mahasiswa/non-dosen. Begitu juga, publikasi di jurnal nasional bereputasi dilihat dari jumlah artikel terindeks Sinta. Karenanya, mulai tahun 2021 ini, UNS juga mendorong tenaga kependidikan di UNS untuk ikut berkontribusi dalam pencapaian KPI UNS dengan membuka skema penelitian tata kelola kebijakan. Lebih jauh lagi, skema ini juga diperuntukkan bagi para pengusul yang memiliki ketertarikan kepada riset sehingga dapat terjadi perbaikan sistem pada unit kerja dan sekaligus dapat meningkatkan KPI di setiap unit yang ada di UNS.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">B. Tujuan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Tujuan dari program Penelitian Tata Kelola Kebijakan adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Perbaikan sistem dan tata kelola pada unit kerja berdasarkan data riil dan kaidah ilmiah</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Percepatan peningkatan jumlah publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah nasional dan&nbsp;</span>internasional bereputasi.</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Membina kemampuan tenaga kependidikan UNS dalam hal riset dan publikasi untuk&nbsp;</span>mendukung karier dan penyelesaian studi.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">C. Luaran Penelitian</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran wajib penelitian Tata Kelola Kebijakan ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">- Publikasi ilmiah dalam jurnal terindeks Sinta.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">- Laporan kegiatan penelitian yang memuat perbaikan sistem dan tatakelola (SOP, sistem&nbsp;</span>penjaminan mutu).</div> <div>&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan penelitian ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Prosiding seminar terindeks Scopus.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Prosiding seminar ber-ISBN</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Kekayaan Intelektual, buku berbasis riset, dan lainnya.</span></div>


<div><span style="font-size: 13px;">D. Kriteria dan Pengusulan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Tata Kelola Kebijakan adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Pengusul terdiri dari 2-3 orang termasuk ketua.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Ketua pengusul dapat berasal dari tenaga kependidikan maupun dosen. Dosen&nbsp;</span>berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Jika ketua pengusul adalah tenaga kependidikan fungsional tertentu atau kepala&nbsp;</span>subbagian/bagian/kabiro, maka harus melibatkan satu dosen berkualifikasi Doktor</div> <div><span style="font-size: 13px;">&nbsp; &nbsp; sebagai pendamping.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Jika ketua pengusul adalah dosen (berkualifikasi Doktor), maka anggotanya adalah&nbsp;</span>tenaga kependidikan fungsional tertentu atau kepala subbagian/bagian/biro.</div> <div><span style="font-size: 13px;">e. Setiap pengusul dari tenaga kependidikan harus mendapatkan ijin dari pimpinan masingmasing.</span></div> <div>f.&nbsp; Lama penelitian 1 tahun.</div> <div><span style="font-size: 13px;">g. Usulan penelitian harus sesuai dengan tupoksi tenaga kependidikan dan dosen tersebut.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">h. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp.&nbsp;</span>20.000.000,- per judul.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">&nbsp;</span></div>