LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 23 Jan 2022 |
Tahun | : | 2022 |
<div><span style="font-size: 13px;">A. Pendahuluan </span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Universitas Sebelas Maret (UNS) terus berupaya untuk peningkatan kualitas penelitian</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">dan pengabdian pada masyarakat melalui LPPM. Dalam peningkatan kualitas tersebut, LPPM</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">didukung oleh Koordinator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Fakultas,</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Pascasarjana dan Sekolah Vokasi (KPPMF/P/SV), Pusat Studi, dan Unit-unit yang ada di</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">LPPM. Keberadaan KPPMF/P/SV dan Pusat Studi menjadi ujung tombak dalam melakukan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">kajian, analisis serta perencanaan yang bersifat strategis dan bersinergi sesuai dengan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">fokus bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu UNS perlu memberikan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">dukungan melalui Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS) agar tata kelola dan strategi</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">yang dirumuskan pada masing-masing KPPMF/P/SV, Pusat Studi/Penelitian dan Unit dapat</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">dilaksanakan dengan efektif dan efisien.</span></div>
<div><span style="font-size: 13px;">B. Tujuan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Program Penelitian Perkuatan Institusi bertujuan untuk:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Memberi dukungan bagi KPPMF/P/SV, Pusat Studi, dan PUI untuk merumuskan dan mengimplementasikan tata kelola internalnya,</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola unit KPPMF/KPPMP, Pusat Studi, </span>dan PUI dalam menunjang kegiatan internal dan eskternal,</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Mendukung kegiatan unggulan KPPMF/P/SV, Pusat Studi, dan PUI yang berdampak </span>dalam peningkatan indeks publikasi, peningkatan revenue generating income serta</div> <div><span style="font-size: 13px;">peningkatan peran dalam memecahkan masalah pembangunan dalam konteks lokal, </span>nasional dan global.</div>
<div><span style="font-size: 13px;">C. Luaran Penelitian</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran wajib dari penelitian ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Laporan evaluasi tahunan tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang </span>bersumber dari data IRIS1103. Komponen laporan evaluasi adalah sebagai berikut:</div> <div><span style="font-size: 13px;">i. Analisis SWOT perolehan dan rekam jejak luaran penelitian dan pengabdian.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">ii. Rencana perbaikan atau peningkatan dari hasil analisis SWOT pada butir (i).</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">iii. Mengevaluasi dan merencanakan perbaikan roadmap penelitian dan pengabdian </span>kepada masyarakat.</div> <div><span style="font-size: 13px;">iv. Bukti pelaksanaan sosialisasi hasil dari butir i, ii, dan iii.</span></div> <div> </div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Artikel ilmiah terkait tata kelola penelitian dan pengabdian yang diterbitkan pada jurnal </span>nasional ber-ISSN atau pada seminar nasional/internasional. </div>
<div><span style="font-size: 13px;">D. Kriteria dan Pengusulan </span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Program Penelitian Perkuatan Institusi merupakan program penelitian bagi KPPMF/P/SV </span>(bukan individu), Pusat Studi (bukan individu) dan Unit (bukan individu) yang ada di lingkungan UNS yang memenuhi syarat sebagai berikut:</div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Proposal PPI diajukan atas nama KPPMF/P/SV, Pusat Studi dan Unit dengan jumlah </span>pengusul 3-10 orang. Namun pelaksanaan penelitian harus mendukung kegiatan Fakultas, Program Pascasarjana, Pusat Studi dan Universitas mengacu pada luaran wajib yang ditetapkan.</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Jangka waktu kegiatan adalah 1 (satu) tahun dengan dana Rp. 30.000.000,-</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Tiap KPPMF/P/SV, Pusat Studi dan Unit hanya boleh mengusulkan satu usulan. </span></div>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service