Penerapan Iptek Masyarakat (PIM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jan 2022
Tahun : 2022

Penerapan Iptek Masyarakat (PIM) merupakan program untuk membantu permasalahan masyarakat dalam segala bidang, seperti bidang sosial, budaya, ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan,
hukum, dan berbagai permasalahan lainnya secara komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable). Khalayak sasaran program PIM adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi;
2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis tetapi yang mengarah menjadi wirausahawan; dan 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa). Khalayak sasaran
(mitra) masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti: kelompok perajin, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok ternak, yang setiap anggotanya memiliki karakter produktif secara ekonomis.
Mitra sasaran industri rumah tangga (IRT) dengan kepemilikan usaha bersifat individu/perseorangan disyaratkan mempunyai karyawan minimal 4 orang di luar anggota keluarga. Mitra sasaran yang
mengarah pada bidang ekonomi produktif disyaratkan merupakan kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 orang, seperti kelompok dasawisma, pokdarwis, kelompok PKK, kelompok pengajian,
kelompok ibu-ibu rumah tangga dan lain-lain. Mitra sasaran yang tidak produktif secara ekonomi misalnya sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga,
kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan lain sebagainya. 
Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PIM, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen usaha dan pemasaran (hulu
hilir usaha). Untuk kegiatan yang tidak bermuara pada bidang ekonomi, wajib mengungkapkan rinci permasalahan yang diprioritaskan untuk diselesaikan seperti peningkatan pelayanan, peningkatan ketentraman masyarakat, memperbaiki/membantu fasilitas layanan dan lain-lain. 


Tujuan Kegiatan Tujuan PIM sebagai berikut:
1. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;
2. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan
3. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill).

 


Luaran wajib PIM sebagai berikut:
1. peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang dihadapi;
2. satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN, atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional/internasional;
3. satu artikel pada media massa cetak/elektronik; dan
4. video kegiatan; 
Luaran tambahan PIM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib.


Kriteria PIM sebagai berikut:
1. PIM adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan delapan bulan;
2. IPTEK yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai;
3. usulan dana maksimum Rp50.000.000;
4. memiliki minimal satu mitra sasaran;

5. melibatkan 2-5 orang mahasiswa yang aktivitasnya direkognisi menjadi bagian dari MBKM minimal 10 SKS dalam 1 tahun pelaksanaan; 
6. permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua lingkup masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda;  
7. mendukung transformasi Pendidikan Tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU); 
8. jarak dari perguruan tinggi vokasi pengusul maksimum 200 km; dan
9. Anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 40% dari total anggaran yang diajukan.