Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan (PIPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jan 2022
Tahun : 2022

<p>Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian pedesaan yang berfokus&nbsp;menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi<br /> memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial&nbsp;berbasis riset. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan<br /> memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan perdesaan di segala bidang (sosial, ekonomi,hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan<br /> terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki&nbsp;desa tersebut.&nbsp; Adanya pandemi covid 19 yang sudah berjalan lebih dari setahun mengakibatkan<br /> terpuruknya perekonomian bangsa, dimana banyak UKM/UKMK/Kelompok usaha yang merugi,&nbsp;menyebabkan meningkatnya angka pengangguran dan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi baik<br /> tingkat nasional, regional sampai internasional. Persoalan Kawasan&nbsp; yang ditangani oleh tim&nbsp;pengabdian bersama mitra dapat berupa pengembangan potensi sumberdaya perdesaan menuju<br /> terbangunnya sentra-sentra keunggulan perdesaan sebagai icon dan penggerak utama pembangunan&nbsp;desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park PT Vokasi. PIPK dimungkinkan&nbsp;juga untuk membantu meningkatkan kapasitas UKM/UKMK/Kelompok Usaha Masyarakat yang&nbsp;berada dalam kawasan perdesaan, meliputi seluruh segi bisnis sejak dari pengelolaan bahan baku&nbsp;sampai ke pemasaran produk, sarana dan prasarana penunjang untuk memperlancar jalannya usaha&nbsp;UKM/UKMK/Kelompok usaha yang berada pada Kawasan tersebut. Selain itu PIPK juga<br /> dimungkinkan untuk mengembangkan fungsi lahan desa/adat yang belum optimal pemanfaatannya&nbsp;untuk peningkatan ekonomi kawasan. Dalam hal ini maka PIPK merupakan sebuah model pengelolaan<br /> Kawasan yang sudah melewati kajian yang dilaksanakan minimal melalui FGD bersama dengan&nbsp;pemerintah desa/adat dan kelompok masyarakat pengelola Kawasan tersebut, lengkap dengan Analisis<br /> Ekonomi potensi Kawasan.&nbsp;</p> <p>Program Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan dapat dilaksanakan di Desa, Kelurahan ataupun&nbsp;Desa Adat dalam bentuk: a) Pengembangan potensi sumberdaya perdesaan menuju terbangunnya<br /> sentra-sentra keunggulan perdesaan&nbsp; sekaligus sebagai salah satu model science techno and tourism&nbsp;park PT Vokasi,&nbsp; b) Peningkatan produktivitas UKM/UKMK/Kelompok Usaha lainnya dalam satu<br /> Kawasan desa/kelurahan/adat. Jumlah mitra sasaran minimal adalah 2 UKM/UKMK/kelompok usaha,&nbsp;dan c) Peningkatan produktivitas lahan, khususnya lahan Ulayat/lahan Adat ataupun lahan komunitas<br /> lainnya yang dimiliki oleh komunitas masyarakat atau lahan pribadi yang diberikan hak&nbsp;pengelolaannya untuk masyarakat setempat dalam jangka waktu minimal 10 tahun.&nbsp;</p> <p>Program PIPK akan menjadi sebuah kawasan terpadu yang dikelola secara bersama-sama PT dengan&nbsp;kelompok masyarakat, atas inisiatif kelompok masyarakat, ataupun oleh Lembaga pengelola yang<br /> ditentukan oleh pemerintah desa/adat, atau pengusaha UKM/UKMK, dan kelompok usaha lainnya.&nbsp;Pemetaan potensi Kawasan sangat perlu dilaksanakan terlebih dahulu dalam penyusunan proposal dan<br /> melibatkan kepakaran yang sesuai.&nbsp; Usulan PIPK yang telah diawali dengan hasil penelitian/kajian oleh&nbsp;pengusul akan menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pendanaan. Lingkup bidang kegiatan dalam<br /> PIPK adalah Integrasi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, edu-wisata/wisata,&nbsp;UKM/UKMK, atau bidang lainnya secara terpadu dalam satu kawasan. Perguruan Tinggi&nbsp; memberikan<br /> penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial. Hilirisasi&nbsp; hasil&nbsp;riset multidisiplin akan memberikan akselerasi&nbsp; &nbsp;kemajuan kawasan tanpa meninggalkan nilai unggul<br /> atau ciri khas yang telah dimiliki kawasan tersebut. Potensi ekonomi merupakan acuan untuk menyusun&nbsp;indikator capaian (outcome) level keberdayaan masyarakat secara ekonomi; seperti peningkatan aset, omset, pendapatan masyarakat, kontribusi kepada pemerintah desa/adat, bentuk outcome lainnya yang&nbsp;berdampak kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.&nbsp;&nbsp;<br /> Pelaksanaan program PIPK bekerjasama dengan Desa/Desa adat/Kelurahan dan minimal dua mitra&nbsp;penerima manfaat kegiatan seperti: kelompok masyarakat (kelompok pemuda, pokdarwis, PKK, dan<br /> lainnya), kelompok usaha masyarakat (Bumdes, koperasi, dan lainnya), dan pemilik UKM/UKMK di&nbsp;wilayah tersebut. Apabila kegiatannya adalah pengembangan pemanfaatan lahan/lahan ulayat maka<br /> memerlukan surat persetujuan kerja sama yang ditandatangani oleh Desa/Adat, dan pemilik lahan&nbsp;(apabila lahan milik perorangan yang diserahkan hak kelola kepada masyarakat minimal waktu 10<br /> tahun); luasan Kawasan yang dikelola adalah minimal 2 (dua) hektar yang dibuktikan dengan copy&nbsp;sertifikat atau Surat Pernyataan Pemilik yang disahkan oleh Kepala Desa; minimal&nbsp; melibatkan 20 (dua<br /> puluh) orang masyarakat yang berperan langsung dalam kegiatan pada Kawasan PIPK.</p>


<p><strong>Tujuan PIPK sebagai berikut:</strong><br /> 1. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan&nbsp;masyarakat pada wilayah mitra;<br /> 2. memberikan solusi permasalahan mitra&nbsp; dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin;<br /> 3. membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan masalah kewilayahan, serta&nbsp;membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;<br /> 4. mempercepat difusi teknologi dan manajemen hasil riset unggulan perguruan tinggi vokasi ke&nbsp;masyarakat sesuai urgensi kebutuhan Kawasan Ekonomi Terintegrasi sebagai salah satu model&nbsp;science-techno-park perguruan tinggi;&nbsp;&nbsp;<br /> 5. mengembangkan proses link &amp; match antara perguruan tinggi, industri/UKM/UKMK, Pemda,&nbsp;CSR/Lembaga keuangan lainnya;&nbsp;<br /> 6. meningkatkan pengembangan UKM/Kelompok Usaha/masyarakat pada wilayah mitra dalam&nbsp;merebut peluang ekspor melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran; dan&nbsp;<br /> 7. membantu meningkatkan produktivitas lahan Ulayat/Adat/Lahan Komunitas, dan wilayah lainnya&nbsp;yang diperuntukkan bagi masyarakat menjadi menjadi kawasan yang berkembang secara&nbsp;terintegrasi yang memberi dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.&nbsp;</p>


<p>Luaran wajib program PIPK pertahun sebagai berikut:&nbsp;<br /> 1. peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang&nbsp;dihadapi;&nbsp;<br /> 2. satu artikel ilmiah pada jurnal nasional terindek Sinta minimal peringkat 4 atau satu artikel ilmiah&nbsp;pada jurnal Internasional, atau satu artikel dalam prosiding terindeks bereputasi;&nbsp;<br /> 3. artikel pada media massa cetak/elektronik;&nbsp;<br /> 4. video kegiatan; dan&nbsp;</p> <p>5. satu tambahan luaran wajib di tahun ketiga menghasilkan satu produk ber-kekayaan intelektual<br /> dalam bentuk paten sederhana atau paten.&nbsp;</p>


<p>Kriteria PIPK sebagai berikut:<br /> 1. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun berurutan;<br /> 2. mendukung transformasi Pendidikan Tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU);&nbsp;&nbsp;<br /> 3. dana per tahun yang disediakan Rp 350.000.000 per tahun dan dana minimum Rp 150.000.000&nbsp;pertahun (dapat in cash atau in kind) dapat bersumber dari satu atau beberapa sumber pendanaan<br /> seperti: UKM/UKMK, Kelompok Usaha Masyarakat, Pemda, CSR Perusahaan, PT Vokasi dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat;&nbsp; &nbsp;<br /> 4. minimal menyelesaikan 2 (dua) bidang permasalahan setiap tahun dan boleh berganti pada tahun&nbsp;berikutnya;&nbsp;<br /> 5. anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 50% dari total anggaran&nbsp;yang diajukan;&nbsp;<br /> 6. lokasi PIPK dari Perguruan Tinggi Vokasi pengusul dapat berada di propinsi yang lain asalkan&nbsp;jaraknya tidak lebih dari 200 kilometer dan boleh lebih dari 200 kilometer asalkan masih dalam satu<br /> propinsi.&nbsp;<br /> 7. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul;<br /> 8. mitra penerima manfaat kegiatan yang diusulkan sesuai bentuk kegiatan PIPK minimal dua mitra,&nbsp;seperti dua UKM/UKMK/Kelompok usaha masyarakat, atau dua kelompok masyarakat yang<br /> dilibatkan dalam wilayah yang diusulkan; dan&nbsp;<br /> 9. apabila yang diusulkan adalah lahan pertanian, maka yang diusulkan adalah lahan dengan luas&nbsp;minimal 2 (dua) hektar dan dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama yang ditandatangi oleh<br /> Desa/Adat, dan pemilik lahan (apabila lahan milik perorangan yang diserahkan hak kelola kepada&nbsp;kelompok masyarakat minimal waktu 10 tahun); dan lahan tersebut dikelola oleh minimal dua<br /> kelompok dengan jumlah anggota masing-masing 10 orang.&nbsp;</p>