Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) Tahap Kedua

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 24 Jun 2022
Tahun : 2022

<p><strong>Pendahuluan :</strong></p> <p>Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016&nbsp;tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan&nbsp;pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi&nbsp;teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting&nbsp;secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan peraturan menteri tersebut, skema Penelitian Dasar&nbsp;Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan yang termuat pada&nbsp;Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori,&nbsp;metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat&nbsp;berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena,&nbsp;kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan&nbsp;lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk&nbsp;penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan&nbsp;secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan&nbsp;berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.&nbsp;</p>


<p><strong>Tujuan PDUPT sebagai berikut:</strong><br /> a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga&nbsp;menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau kebijakan baru yang belum pernah ada&nbsp;sebelumnya, pada TKT 1-3;&nbsp;<br /> b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan&nbsp;tinggi;&nbsp;<br /> c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah&nbsp;internasional bereputasi; dan&nbsp;<br /> d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan&nbsp;institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri.</p>


<p><strong>Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa:</strong><br /> a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> b. satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau<br /> c. tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> d. tiga book chapter yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN.</p> <p>Penelitian ini juga&nbsp;diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.</p>


<p><strong>Kriteria PDUPT sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luarannya akan dievaluasi&nbsp;setiap tahun; dan&nbsp;</li> <li>pembiayaan penelitian PDUPT mengacu SBK Penelitian Dasar.</li> </ol>