Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Tahap Kedua

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Feb 2022
Tahun : 2022

<p><strong>Pendahuluan</strong></p> <p>Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan&nbsp;keunggulan penelitian di perguruan tinggi melalui implementasi berkelanjutan Rencana Strategis&nbsp;(Renstra) Penelitian yang telah dimiliki masing-masing PT, Direktorat Riset dan Pengabdian&nbsp;Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Risbang memandang perlu untuk menyediakan<br /> program Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) sebagai salah satu wadah bagi&nbsp;perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Renstra Penelitiannya. Penelitian ini berorientasi produk<br /> ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan.<br /> Dalam proses pengukuran TKT, hasil PTUPT berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6.&nbsp;Sasaran akhir dari penelitian ini adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan&nbsp;(frontier) dan rekayasa sosial-budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat&nbsp;lokal maupun nasional. Skema PTUPT dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau&nbsp;luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk&nbsp;konsorsium.</p>


<p><strong>Tujuan PTUPT sebagai berikut:</strong><br /> a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk&nbsp;ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;<br /> b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;<br /> c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian;<br /> d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan&nbsp;institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan<br /> e. Mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.&nbsp;</p>


<p><strong>Kriteria PTUPT mengikuti pedoman berikut:</strong><br /> a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap&nbsp;tahun;<br /> b. pembiayaan penelitian PTUPT mengacu SBK Penelitian Terapan.</p> <p>&nbsp;</p>