PENELITIAN PENUGASAN

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 26 Sep 2022
Tahun : 2022

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori, metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.

 


Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:

  1. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga  menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3; 
  2. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; 
  3. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan 
  4. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri.


Luaran wajib Penelitian Penugasan per tahun berupa Modul
 


Kriteria Penelitian Dasar mengikuti pedoman sebagai berikut:
a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi  setiap tahun; dan
b. pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang  fokus mengacu SBK Penelitian Dasar.