PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 25 Jan 2023
Tahun : 2023

<p>Program Kemitraan Masyarakat (PKM-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan permasalahan di masyarakat dan bersifat komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan. Sasaran dari program PKM-UNS adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi (usaha ultra mikro, usaha mikro, atau usaha kecil); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tetapi ada keinginan kuat dan berpotensi untuk produktif secara ekonomi; 3) masyarakat yang memiliki kebutuhan peningkatan kapasitas sosial, budaya, politik, humaniora.</p>


<p>Tujuan PKM-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki untuk menguatkan ketangguhan (resiliensi) masyarakat secara ekonomis,&nbsp; sosial, budaya dan politik. Tujuan lain dari PKM-UNS adalah sebagai wadah bagi peneliti di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menerapkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan.</p>


<p>Luaran wajib PKM-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Publikasi minimal jurnal ber-ISSN <strong>atau </strong>prosiding seminar nasional;</li> <li>Publikasi <strong>v</strong><strong>ideo</strong> berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit;</li> <li>Publikasi <strong>artikel kegiatan</strong> pada media cetak/online/repository UNS;</li> </ol> <p>&nbsp;</p> <p>Luaran tambahan PKM-UNS dapat berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Produk barang atau jasa;</li> <li>Kekayaan Intelektual;</li> <li>Buku ber ISBN;</li> <li>Inovasi Teknologi Tepat Guna</li> <li>Metode atau sistem yang dicatatkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan (DJKI)</li> <li>Modul pelatihan yang dicatatkan dalam Pencatatan Ciptaan (DJKI)</li> </ol>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul berjumlah 3-5 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</li> <li>Kegiatan PKM melibatkan minimal satu mitra.</li> <li>Mitra PKM tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).</li> <li>Jarak lokasi mitra dengan kampus UNS maksimal 200 km.</li> <li>Skema PKM-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar <strong>Rp. 30.000.000</strong>,-.</li> <li>Skema PKM-UNS bisa diajukan multitahun (maksimal 3 tahun) dengan pengajuan proposal setiap tahun, dengan syarat sudah mempunyai rekam jejak di lokasi (mitra) yang sama sebelum pengajuan.</li> <li>Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.</li> </ol>