LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 25 Jan 2023 |
Tahun | : | 2023 |
<p>Program Kemitraan Masyarakat (PKM-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan permasalahan di masyarakat dan bersifat komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan. Sasaran dari program PKM-UNS adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi (usaha ultra mikro, usaha mikro, atau usaha kecil); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tetapi ada keinginan kuat dan berpotensi untuk produktif secara ekonomi; 3) masyarakat yang memiliki kebutuhan peningkatan kapasitas sosial, budaya, politik, humaniora.</p>
<p>Tujuan PKM-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki untuk menguatkan ketangguhan (resiliensi) masyarakat secara ekonomis, sosial, budaya dan politik. Tujuan lain dari PKM-UNS adalah sebagai wadah bagi peneliti di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menerapkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan.</p>
<p>Luaran wajib PKM-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Publikasi minimal jurnal ber-ISSN <strong>atau </strong>prosiding seminar nasional;</li> <li>Publikasi <strong>v</strong><strong>ideo</strong> berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit;</li> <li>Publikasi <strong>artikel kegiatan</strong> pada media cetak/online/repository UNS;</li> </ol> <p> </p> <p>Luaran tambahan PKM-UNS dapat berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Produk barang atau jasa;</li> <li>Kekayaan Intelektual;</li> <li>Buku ber ISBN;</li> <li>Inovasi Teknologi Tepat Guna</li> <li>Metode atau sistem yang dicatatkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan (DJKI)</li> <li>Modul pelatihan yang dicatatkan dalam Pencatatan Ciptaan (DJKI)</li> </ol>
<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul berjumlah 3-5 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</li> <li>Kegiatan PKM melibatkan minimal satu mitra.</li> <li>Mitra PKM tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).</li> <li>Jarak lokasi mitra dengan kampus UNS maksimal 200 km.</li> <li>Skema PKM-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar <strong>Rp. 30.000.000</strong>,-.</li> <li>Skema PKM-UNS bisa diajukan multitahun (maksimal 3 tahun) dengan pengajuan proposal setiap tahun, dengan syarat sudah mempunyai rekam jejak di lokasi (mitra) yang sama sebelum pengajuan.</li> <li>Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.</li> </ol>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service