Diberitahukan dengan hormat bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DP2M Ditjen Dikti) akan memberikan kesempatan tambahan bagi peneliti UNS untuk mengikuti kompetisi Program Penelitian Desentralisasi Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) Tahun 2015. Program yang bersumber anggaran BOPTN sebagaimana telah dibuka pada awal tahun ini, ditawarkan kembali kepada UNS dengan diberikan tambahan anggaran sekitar Rp. 10 - 15 milyar. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dapat dimanfaatkan kesempatan tawaran terbuka ini dengan menginformasikan kepada para peneliti di lingkungan unit kerja Saudara.
Penatalaksanaan program PUPT ini, adalah sebagai berikut:
- Skema program ini yaitu Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) dengan segala ketentuannya sesuai Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi IX.
- Setiap group riset (GR) wajib menyusun proposal besar (diatas Rp. 200 juta per proposal) dan minimal 1 (satu) proposal sebagai proposal induk GR untuk akselerasi roadmap GR.
- Setiap anggota GR terbuka luas untuk mengunggah proposal yang direncanakan saat ini dan atau mengunggah kembali proposal yang telah ada tetapi belum dibiayai (minimal Rp. 100 juta per proposal).
- Semua Fakultas, Lembaga, Pusat Studi dan Unit Kerja lainnya mempunyai kesempatan yang sama dalam memanfaatkan program ini untuk mengembangkan percepatan pencapaian Key Performance Indicators (KPI) Unit Kerja dengan mengajukan proposal penelitian bernilai besar, namun tetap mengacu ketentuan sebagaimana butir 1.
- Persyaratan Ketua Peneliti minimal S2 dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. Bagi yang belum Lektor Kepala mohon memberikan catatan kepada LPPM untuk dimintakan dispensasi ke Direktur P2M Ditjen Dikti.
- Bagi peneliti yang mengajukan lebih dari 2 (dua) proposal PUPT, mohon memberikan catatan kepada LPPM bahwa yang bersangkutan memiliki produktivitas tinggi (misal dengan ditandai publikasi internasional terindeks scopus lebih dari satu atau produktivitas riset tinggi) untuk dimintakan dispensasi ke Direktur P2M Ditjen Dikti.
- Semua proposal PUPT harus didaftarkan di IRIS1103