Skema Program Peneliti Pencipta dan Penyaji Seni Desain (P3SD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Mar 2023
Tahun : 2023

<p>Skema ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas peneliti pencipta dan penyaji seni dan desain di UNS. Riset penciptaan dan penyajian seni dan desain tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu kekhususan tersebut adalah lebih banyak menekankan pada sifat reflektif dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni dan desain itu sendiri. Dengan kondisi ini tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional. Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:</p> <ol> <li>Penciptaan <em>festival</em> berbasis budaya untuk disajikan secara nasional atau <em>internasional</em>;</li> <li>Penciptaan karya seni untuk mengikuti pameran, festival atau lomba di level nasional atau <em>internasional</em>;</li> <li>Penciptaan film seni dan film dokumenter yang berbasis kearifan local</li> <li>Penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;</li> <li>Penciptaan seni suara dan musik tradisonal atau kontemporer untuk Konser Nasional atau <em>internasional</em>;</li> <li>Penciptaan karya seni rupa (seni lukis, seni patung, seni grafis murni, seni keramik, seni intermedia); kriya (tekstil, kayu, kulit, logam); serta desain (desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, desain fashion, digital media) yang bereputasi nasional atau <em>internasional</em>;</li> <li>Penciptaan seni tari tradisonal atau <em>kontemporer</em> untuk pergelaran nasional atau <em>internasional</em>.</li> <li>Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan pengkajian seni dan desain dapat disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing</li> </ol>


<p>Program skema P3SD bertujuan untuk:</p> <ol> <li>Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan&nbsp; dan penyajian seni dan desain yang bernilai tinggi;</li> <li>Memfasilitasi&nbsp; pencipta,&nbsp; penyaji&nbsp; seni,&nbsp; tim&nbsp; pekerja&nbsp; seni, dan desainer&nbsp; untuk&nbsp; ikut&nbsp; serta&nbsp; dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni dan desain berskala nasional maupun <em>internasional</em> yang secara langsung dapat mengangkat nama baik UNS dan bangsa Indonesia;</li> <li>Memfasilitasi&nbsp; transformasi&nbsp; hilirisasi&nbsp; seni&nbsp; dan desain yang&nbsp; dapat&nbsp; meningkatkan&nbsp; budi&nbsp; pekerti&nbsp; dan karakter &nbsp; bangsa &nbsp; serta &nbsp; dukungan &nbsp; pada &nbsp; pengembangan &nbsp; industri &nbsp; ekonomi kreatif khususnya bidang seni &nbsp; dan desain baik di tingkat nasional &nbsp; maupun <em>internasional</em>;&nbsp;</li> <li>Mendorong peneliti seni dan desain menjadi pakar, pencipta dan penyaji seni dan desain Indonesia bereputasi <em>internasional</em>.</li> </ol>


<p>Skema Penelitian, Penciptaan, Penyajian Seni dan Desain (P3SD) diwajibkan menghasilkan luaran wajib sebagai berikut:</p> <ol> <li>Karya cipta seni/desain yang dipamerkan, ditayangkan, atau dipentaskan di tingkat nasional atau <em>internasional</em>;</li> <li>Buku dokumentasi yang memuat karya cipta seni/desain dan pameran, penayangan, dan pementasannya;</li> <li>Kekayaan Intelektual</li> </ol> <p>Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:</p> <ol> <li>Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 atau <em>proceeding internasional terindeks Scopus</em></li> <li>Buku berbasis penelitian</li> </ol>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan P3SD adalah:</p> <ol> <li>Tim pengusul maksimum berjumlah 3-4 orang termasuk ketua;</li> <li>Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan terkait karya seni dan desain yang diciptakan;</li> <li>Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan.</li> <li>Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota dengan tetap memperhatikan ketentuan terkait dengan jumlah maksimum usulan penelitian seperti yang di atur dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat DRPM Kemenristekdikti Edisi XIII tahun 2021.</li> <li>Lama pelaksanaan penelitian penciptaan dan penyajian seni yaitu 1 tahun dengan dana maksimum sebesar Rp. 100.000.000,-.</li> </ol>