Penelitian Disertasi Doktor

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Jun 2023
Tahun : 2023

<p>Penelitian Disertasi Doktor&nbsp;</p>


<p>Penelitian Pascasarjana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan&nbsp;pascasarjana. Penelitian Pascasarjana mencakup penelitian dengan anggota&nbsp;mahasiswa&nbsp; doktor yang terdaftar pada PDDIKTI.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Luaran dan persyaratan pengusulan Penelitian Pascasarjana dengan anggota&nbsp;mahasiswa doktor diatur sebagai berikut:<br /> 1) Luaran Penelitian&nbsp;Luaran wajib per tahun berupa:<br /> a) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data&nbsp;internasional bereputasi; atau<br /> b) satu artikel di jurnal internasional; atau<br /> c) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2.<br /> Luaran wajib pada tahun terakhir berupa:<br /> a) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data&nbsp;internasional bereputasi; atau<br /> b) satu artikel di jurnal internasional.&nbsp;</p>


<p>Persyaratan Pengusulan&nbsp;<br /> a) ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan&nbsp;fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk&nbsp;bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni yang sedang<br /> membimbing minimal satu mahasiswa doktor full time atau mempunyai&nbsp;bimbingan mahasiswa program doktor, baik program doctor by course&nbsp;maupun doctor by research;<br /> b) anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada)&nbsp;dan satu mahasiswa doktor bimbingannya dari perguruan tinggi ketua&nbsp;pengusul;&nbsp;<br /> c) penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 1&ndash;2 tahun danluarannya akan dievaluasi setiap tahun, khusus untuk Program Magister&nbsp;menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) jangka waktu&nbsp; penelitian 3&nbsp;tahun;&nbsp;<br /> d) pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan&nbsp;bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Dasar dengan besaran&nbsp;biaya maksimal Rp60.000.000;&nbsp;<br /> e) khusus PMDSU, persyaratan pengusulan lainnya menyesuaikan&nbsp;dengan pedoman pada Direktorat Sumber Daya.&nbsp;</p>