Penelitian Terapan Jalur Hilirisasi

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Jun 2023
Tahun : 2023

<p>Skema Penelitian Terapan dibagi menjadi dua jalur, yaitu: jalur hilirisasi dan jalur&nbsp;kepakaran. Jalur hilirisasi diharapkan sebagai lanjutan penelitian dasar dengan&nbsp;luaran prototipe/karya monumental atau naskah kebijakan. Jalur kepakaran&nbsp;dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing peneliti Indonesia melalui luaran&nbsp;artikel di jurnal internasional bereputasi.</p>


<p>-</p>


<p>Luaran dan persyaratan pengusulan jalur hilirisasi diatur sebagai berikut:<br /> <strong>1) Luaran Penelitian&nbsp;<br /> a) Prototipe/karya monumental</strong><br /> Luaran prototipe/karya monumental tiap tahun sebagai berikut:<br /> (1) tahun pertama berupa prototipe/karya monumental;<br /> (2) tahun kedua berupa dokumen uji coba prototipe/ karya&nbsp;monumental;<br /> (3) tahun ketiga berupa dokumen uji coba prototipe/ karya&nbsp;monumental pada mitra industri/mitra industri kreatif;&nbsp;<br /> dan selama periode penelitian menghasilkan:<br /> (1) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data&nbsp;internasional bereputasi; atau<br /> (2) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau<br /> (3) satu buku hasil penelitian ber-ISBN.&nbsp;</p> <p><strong>b) Naskah kebijakan&nbsp;</strong><br /> Luaran naskah kebijakan tiap tahun sebagai berikut:&nbsp;<br /> (1) tahun pertama naskah kebijakan yang sudah uji publik;&nbsp;<br /> (2) tahun kedua dan ketiga dokumen proses perbaikan dan/atau surat&nbsp;pernyataan bahwa dokumen akan digunakan dari pejabat minimal&nbsp;setingkat Eselon II dari otoritas yang sesuai;&nbsp;<br /> dan selama periode penelitian menghasilkan:<br /> (1) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data&nbsp;internasional bereputasi; atau<br /> (2) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau&nbsp;<br /> (3) satu buku hasil penelitian ber-ISBN.&nbsp;</p>


<p><strong>Persyaratan Pengusulan&nbsp;</strong></p> <p>a) ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan&nbsp;memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50&nbsp;untuk bidang soshum dan seni;&nbsp;<br /> b) memiliki paten/paten sederhana bersertifikat/granted, perlindungan&nbsp;varietas tanaman bersertifikat/granted, desain tata letak sirkuit&nbsp;bersertifikat/granted, karya monumental, atau naskah akademik yang&nbsp; relevan dengan proposal yang diajukan;&nbsp;<br /> c) anggota pengusul minimal satu orang dosen;<br /> d) wajib memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan&nbsp;(dukungan) yang berisikan kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian;&nbsp;<br /> e) penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2&ndash;3 tahun dan&nbsp;luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan&nbsp;<br /> f) pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan&nbsp;bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Terapan.&nbsp;</p>