LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 16 Jun 2023 |
Tahun | : | 2023 |
<p>Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. Dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Memiliki tujuan untuk memberdayakan mitra dari kelompok masyarakat umum, kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi dan kelompok masyarakat yang belajar berwirausaha dengan durasi minimal 8 bulan. </p>
<p>Tujuan dari Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat ini, yaitu:<br /> 1) membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;<br /> 2) membantu menciptakan ketenteraman dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat;<br /> 3) meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill);<br /> 4) khusus pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa: mengubah pelaksanaan program dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa; dan mengembangkan tema-tema KKN yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha/dunia industri.</p>
<p>1) peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang dihadapi, merujuk pada Lampiran 20.<br /> 2) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau prosiding ber-ISBN dari seminar nasional; <br /> 3) satu artikel publikasi pada media massa cetak/elektronik;<br /> 4) video kegiatan</p>
<p>1) ruang lingkup PKM dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama);</p> <p>2) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai;</p> <p>3) ruang lingkup PKM maksimum 200 km atau lebih bila dalam satu provinsi;</p> <p>4) anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 40% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang dan modal (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan); </p> <p> </p> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service