PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL TOP 100 (iTOP-100)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 11 Nov 2023
Tahun : 2024

<p>Universitas Sebelas Maret (UNS) telah berhasil mempertahankan jumlah publikasi yang terindeks Scopus sebanyak lebih dari 1250 setiap tahun sejak tahun 2019. Namun, ketika dinilai berdasarkan sistem peringkat Sinta dalam skala nasional, peringkat sitasi UNS masih berada di posisi ke-14, kalah dibandingkan dengan universitas lain yang memiliki volume publikasi lebih rendah. Selain itu, evaluasi berdasarkan QS WUR (World Rankings) dan QS AUR (Asia Rankings) menunjukkan bahwa dampak sitasi UNS masih relatif rendah. Secara spesifik, penilaian QS WUR mengungkapkan skor sitasi per dosen sebesar 1,4, sementara skor QS AUR untuk sitasi per artikel adalah 1,1. Oleh karena itu, usaha bersama diperlukan untuk mempercepat dampak sitasi dari publikasi ilmiah UNS. Selain itu, skor indikator <em>International Research Network</em> (IRN) UNS dalam QS WUR 2024 masih sangat rendah (1,1) yang menunjukkan bahwa jaringan riset UNS di luar negeri belum optimal dan belum berkelanjutan.</p> <p>Salah satu pendekatan yang diusulkan untuk meningkatkan sitasi dan IRN adalah melakukan riset kolaboratif dengan peneliti terkemuka dunia (yang memiliki H-Index tinggi) yang berafiliasi dengan perguruan tinggi terkemuka secara global (QS100 WUR). Melalui kerja sama riset ini, diharapkan akan dihasilkan publikasi-publikasi bersama berdampak tinggi yang akan menghasilkan banyak sitasi.</p> <p>Selain itu, riset kolaborasi UNS dengan universitas-universitas kelas dunia yaitu perguruan tinggi yang masuk dalam top 100 QS World University Rankings (QS100 WUR) akan memperkuat jaringan antara peneliti UNS dan rekan-rekan internasional mereka. Akibatnya, keterlibatan yang kuat antara UNS dengan institusi-institusi terkemuka ini diharapkan terwujud, membuka peluang <em>international research network</em> yang lebih luas.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Tujuan dari skema Penelitian Kolaborasi Internasional TOP 100 (iTOP-100) adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Mendorong peningkatan jumlah sitasi dari publikasi berkualitas UNS</li> <li>Meningkatkan jumlah dan kualitas publikasi UNS di jurnal internasional bereputasi</li> <li>Meningkatkan kapasitas dan kinerja riset dari peneliti UNS</li> <li>Memperluas dan memperkuat jejaring (<em>network</em>) para dosen UNS dengan para peneliti di luar negeri dari kampus world class university (QS100).</li> <li>Meningkatkan reputasi akademik UNS di tingkat internasional</li> <li>Meningkatkan skor pemeringkatan global UNS</li> </ol>


<p>Luaran wajib Penelitian Kolaborasi Internasional Top 100 (iTOP-100) adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Publikasi ilmiah dalam <strong>jurnal internasional terindeks Scopus minimal berkualifikasi Q</strong><strong>1</strong> (berdasarkan kategorisasi <a href="http://www.scimagojr.com/">www.scimagojr.com</a> tahun terakhir) minimal <strong><u>satu</u></strong> <strong><u>publikasi</u></strong>, <strong>dan</strong> <strong>bukan</strong> merupakan jurnal dari penerbit: <strong>MDPI, Hindawi, Frontier</strong>.</li> <li>Mempresentasikan hasil penelitian di forum ilmiah internasional minimal <strong><u>sekali per tahun</u></strong>.</li> </ol> <p>Luaran tambahan penelitian ini adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Jurnal internasional terindeks Scopus/ Jurnal Nasional terindeks Sinta 2.</li> <li>Kekayaan Intelektual, buku berbasis riset, teknologi tepat guna dan lainnya.</li> <li>Dokumen kerja sama institusi berupa Memorandum of Understanding (MoU) atau Memorandum of Agreement (MoA) antara UNS dengan perguruan tinggi dari peneliti mitra</li> </ol> <p>&nbsp;</p>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Kolaborasi Internasional Top 100 adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi, yang <strong>telah memiliki sekurang-kurangnya </strong><strong>2</strong><strong> artikel yang terpublikasi di jurnal internasional terindeks Scopus </strong><strong>minimal berkualifikasi Q2 (berdasarkan kategorisasi SCIMAGOJR) </strong><strong>sebagai penulis utama (<em>first author</em></strong> <strong>/ <em>corresponding author</em>) </strong>dalam 3 tahun terakhir.</li> <li>Mitra adalah dosen di perguruan tinggi di luar negeri yang memiliki jabatan minimal <strong>Associate Professor</strong>, memiliki <strong>H-index Scopus minimal </strong><strong>20 (bidang science dan technology)</strong>, atau <strong>H-index Scopus minimal </strong><strong>15 (bidang social humanities)</strong> dan memiliki rekam jejak publikasi di jurnal internasional terindeks Scopus Q1 dalam <strong>3 tahun terakhir</strong>.</li> <li>Mitra berasal dari perguruan tinggi yang termasuk peringkat 100 besar dunia oleh QS World University Rankings 2024 (QS100 WUR 2024) (<a href="https://www.topuniversities.com/">https://www.topuniversities.com/</a>).</li> <li>Pengusul dari UNS berjumlah 2-4 orang termasuk ketua.</li> <li>Anggota peneliti bisa berasal dari Grup Riset yang sama atau dari Grup Riset yang berbeda tetapi sebidang ilmu dengan ketua pengusul.</li> <li><strong>Proposal penelitian harus ditulis dalam bahasa Inggris</strong>.</li> <li>Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CV yang dilampirkan.</li> <li>Pengusul adalah dosen UNS yang memiliki <strong><em>Letter of agreement for research collaboration</em></strong> dari peneliti dari institusi mitra di luar negeri.</li> <li>Jangka waktu penelitian adalah <strong>November 2023- Juli 2024</strong> dengan peta jalan yang jelas.</li> <li>Pada proposal menyampaikan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mitra peneliti.</li> <li>Mematuhi aspek legal yang terkait dengan material yang akan dibawa ke luar negeri (<em>material transfer agreement</em>).</li> <li>Mendatangkan mitra ke Indonesia dalam rangka pelaksanaan kegiatan harus mematuhi ketentuan PP No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Buku Prosedur izin penelitian bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) asing, badan usaha asing, dan orang asing dalam melakukan kegiatan litbang di Indonesia.</li> </ol>