LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 01 Apr 2024 |
Tahun | : | 2024 |
<p>Skema Penelitian Terapan dibagi menjadi dua jalur, yaitu: jalur hilirisasi dan jalur kepakaran. Jalur hilirisasi diharapkan sebagai lanjutan penelitian dasar dengan luaran prototipe/karya monumental atau naskah kebijakan. Jalur kepakaran dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing peneliti Indonesia melalui luaran artikel di jurnal internasional bereputasi</p>
<p>-</p>
<p>Luaran dan persyaratan pengusulan jalur hilirisasi diatur sebagai berikut:<br /> <strong>1) Luaran Penelitian <br /> a) Prototipe/karya monumental</strong><br /> Luaran prototipe/karya monumental tiap tahun sebagai berikut:<br /> (1) tahun pertama berupa prototipe/karya monumental;<br /> (2) tahun kedua berupa dokumen uji coba prototipe/ karya monumental;<br /> (3) tahun ketiga berupa dokumen uji coba prototipe/ karya monumental pada mitra industri/mitra industri kreatif; <br /> dan selama periode penelitian menghasilkan:<br /> (1) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau<br /> (2) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau<br /> (3) satu buku hasil penelitian ber-ISBN. </p> <p><strong>b) Naskah kebijakan </strong><br /> Luaran naskah kebijakan tiap tahun sebagai berikut: <br /> (1) tahun pertama naskah kebijakan yang sudah uji publik; <br /> (2) tahun kedua dan ketiga dokumen proses perbaikan dan/atau surat pernyataan bahwa dokumen akan digunakan dari pejabat minimal setingkat Eselon II dari otoritas yang sesuai; <br /> dan selama periode penelitian menghasilkan:<br /> (1) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau<br /> (2) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau <br /> (3) satu buku hasil penelitian ber-ISBN. </p>
<p><strong>Persyaratan Pengusulan </strong></p> <p>a) ketua pengusul dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni; <br /> b) memiliki paten/paten sederhana bersertifikat/granted, perlindungan varietas tanaman bersertifikat/granted, desain tata letak sirkuit bersertifikat/granted, karya monumental, atau naskah akademik yang relevan dengan proposal yang diajukan; <br /> c) anggota pengusul minimal satu orang dosen;<br /> d) wajib memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian; <br /> e) penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan <br /> f) pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu pada SBK Penelitian Terapan. </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service