LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 31 Mar 2024 |
Tahun | : | 2024 |
<p>Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM): dikhususkan kepada perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan yang memiliki program KKN (Kuliah Kerja Nyata). Diwajibkan kolaborasi lintas klaster (Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama) dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kepedulian mahasiswa kepada masyarakat dengan durasi minimal 6 bulan</p>
<p>Tujuan dari Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat ini, yaitu:<br /> 1) membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;<br /> 2) membantu menciptakan ketenteraman dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat;<br /> 3) meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill);<br /> 4) khusus pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa: mengubah pelaksanaan program dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa; dan mengembangkan tema-tema KKN yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha/dunia industri.</p>
<p>1) peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang dihadapi, merujuk pada Lampiran 20.<br /> 2) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau prosiding ber-ISBN dari seminar nasional; <br /> 3) satu artikel publikasi pada media massa cetak/elektronik;<br /> 4) video kegiatan</p>
<p>1) ruang lingkup PKM dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama);</p> <p>2) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai;</p> <p>3) ruang lingkup PKM maksimum 200 km atau lebih bila dalam satu provinsi;</p> <p>4) anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 40% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang dan modal (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan); </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service