Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 31 Mar 2024
Tahun : 2024

<p>Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM): dikhususkan kepada dosen&nbsp;yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan.&nbsp;KBM bertujuan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan mahasiswa&nbsp;yang merupakan keberlanjutan bagi mahasiswa yang tergabung dalam&nbsp;Program Kreativitas Mahasiswa, skema berbasis kewirausahaan lainnya,&nbsp;ataupun mahasiswa yang sedang merintis usaha. Wajib berkolaborasi&nbsp;dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sebagai tempat magang&nbsp;mahasiswa atau fasilitator dan diwajibkan kolaborasi lintas klaster (klaster&nbsp;mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah&nbsp;Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama</p>


<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan sebagai berikut:&nbsp;<br /> 1) meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan<br /> masyarakat industri dan lembaga lainnya;&nbsp;<br /> 2) meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat<br /> luas/pasar, UMKM/UKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan<br /> pendapatan bagi masyarakat sekitarnya;&nbsp;<br /> 3) mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan&nbsp;<br /> tinggi ke masyarakat industri;<br /> 4) mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri,&nbsp;Pemda dan masyarakat luas;<br /> 5) untuk KBM bertujuan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang&nbsp;<br /> sesuai bagi mahasiswa yang sedang merintis usaha dan menciptakan<br /> wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS;</p>


<p>Luaran Wajib Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan adalah:<br /> 1) peningkatan level keberdayaan:&nbsp;<br /> a. pemberdayaan mahasiswa (program KBM)<br /> b. peningkatan revenue generating PT (khusus PUK)<br /> c. keberdayaan mitra (PM-UPUD)&nbsp;<br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten<br /> sederhana) di tahun ke 3;&nbsp;<br /> 3) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau<br /> prosiding ber-ISBN dari seminar nasional (pada tahun ke 1);&nbsp;<br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional<br /> terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks&nbsp;<br /> Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau<br /> satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun&nbsp;<br /> ke 2 dan 3);<br /> 5) video kegiatan (setiap tahun);&nbsp;<br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun);<br /> 7) minimal lima wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS per tahun yang siap&nbsp;<br /> beraktivitas dimasyarakat (Khusus KBM);<br /> 8) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dapat&nbsp;<br /> berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, Buku<br /> ber-ISBN, penerapan teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional;&nbsp; &nbsp;<br /> 9) indikator capaian luaran Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan</p> <p>&nbsp;</p>


<p>1) ruang Lingkup KBM wajib berkolaborasi dengan DUDI sebagai tempat&nbsp;magang mahasiswa atau fasilitator;&nbsp;</p> <p>2) usulan dana ke DAPTV maksimum Rp150.000.000 per tahun (untuk KBM&nbsp;dan PM-UPUD) dan maksimum Rp200.000.000 per tahun (untuk PUK);&nbsp;</p> <p>3) mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan KBM boleh individu atau&nbsp;berkelompok dengan total jumlah mahasiswa 20 orang, per kelompok<br /> yang dibentuk maksimal 3 orang dengan maksimal jumlah kelompok 5.&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>