LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 31 Mar 2024 |
Tahun | : | 2024 |
<p>Kewirausahaan Berbasis Mahasiswa (KBM): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. KBM bertujuan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan mahasiswa yang merupakan keberlanjutan bagi mahasiswa yang tergabung dalam Program Kreativitas Mahasiswa, skema berbasis kewirausahaan lainnya, ataupun mahasiswa yang sedang merintis usaha. Wajib berkolaborasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) sebagai tempat magang mahasiswa atau fasilitator dan diwajibkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama</p>
<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan sebagai berikut: <br /> 1) meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan<br /> masyarakat industri dan lembaga lainnya; <br /> 2) meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat<br /> luas/pasar, UMKM/UKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan<br /> pendapatan bagi masyarakat sekitarnya; <br /> 3) mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan <br /> tinggi ke masyarakat industri;<br /> 4) mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas;<br /> 5) untuk KBM bertujuan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang <br /> sesuai bagi mahasiswa yang sedang merintis usaha dan menciptakan<br /> wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS;</p>
<p>Luaran Wajib Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan adalah:<br /> 1) peningkatan level keberdayaan: <br /> a. pemberdayaan mahasiswa (program KBM)<br /> b. peningkatan revenue generating PT (khusus PUK)<br /> c. keberdayaan mitra (PM-UPUD) <br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten<br /> sederhana) di tahun ke 3; <br /> 3) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau<br /> prosiding ber-ISBN dari seminar nasional (pada tahun ke 1); <br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional<br /> terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks <br /> Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau<br /> satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun <br /> ke 2 dan 3);<br /> 5) video kegiatan (setiap tahun); <br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun);<br /> 7) minimal lima wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS per tahun yang siap <br /> beraktivitas dimasyarakat (Khusus KBM);<br /> 8) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dapat <br /> berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, Buku<br /> ber-ISBN, penerapan teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional; <br /> 9) indikator capaian luaran Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan</p> <p> </p>
<p>1) ruang Lingkup KBM wajib berkolaborasi dengan DUDI sebagai tempat magang mahasiswa atau fasilitator; </p> <p>2) usulan dana ke DAPTV maksimum Rp150.000.000 per tahun (untuk KBM dan PM-UPUD) dan maksimum Rp200.000.000 per tahun (untuk PUK); </p> <p>3) mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan KBM boleh individu atau berkelompok dengan total jumlah mahasiswa 20 orang, per kelompok<br /> yang dibentuk maksimal 3 orang dengan maksimal jumlah kelompok 5. </p> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service