LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 31 Mar 2024 |
Tahun | : | 2024 |
<p>Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD): <br /> dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan<br /> klaster selain klaster binaan. PM-UPUD bertujuan meningkatkan<br /> pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan<br /> UKM/UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan<br /> daerah untuk pasar dalam negeri dan pasar global; dan meningkatkan<br /> kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap<br /> berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya. Wajib berkolaborasi dengan<br /> DUDI sebagai mitra penerima manfaat dan diwajibkan kolaborasi lintas<br /> klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam<br /> wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama.</p>
<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan sebagai berikut: <br /> 1) meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan<br /> masyarakat industri dan lembaga lainnya; <br /> 2) meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat<br /> luas/pasar, UMKM/UKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan<br /> pendapatan bagi masyarakat sekitarnya; <br /> 3) mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan <br /> tinggi ke masyarakat industri;<br /> 4) mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas;<br /> 5) untuk KBM bertujuan menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang <br /> sesuai bagi mahasiswa yang sedang merintis usaha dan menciptakan<br /> wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS;</p>
<p>Luaran Wajib Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan adalah:<br /> 1) peningkatan level keberdayaan: <br /> a. pemberdayaan mahasiswa (program KBM)<br /> b. peningkatan revenue generating PT (khusus PUK)<br /> c. keberdayaan mitra (PM-UPUD) <br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten<br /> sederhana) di tahun ke 3; <br /> 3) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau<br /> prosiding ber-ISBN dari seminar nasional (pada tahun ke 1); <br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional<br /> terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks <br /> Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau<br /> satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun <br /> ke 2 dan 3);<br /> 5) video kegiatan (setiap tahun); <br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun);<br /> 7) minimal lima wirausaha baru mandiri berbasis IPTEKS per tahun yang siap <br /> beraktivitas dimasyarakat (Khusus KBM);<br /> 8) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dapat <br /> berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, Buku<br /> ber-ISBN, penerapan teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional; <br /> 9) indikator capaian luaran Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan</p> <p> </p>
<p>-</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service