Pemberdayaan Wilayah

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 31 Mar 2024
Tahun : 2024

<p>Pemberdayaan Wilayah (PW): dikhususkan kepada dosen yang berasal&nbsp;<br /> dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. PW bertujuan<br /> menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat<br /> melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan<br /> kebijakan pemkab/pemkot seperti tertuang dalam RPJMD dan potensi<br /> masyarakat; menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi pemerintah<br /> dan masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung&nbsp; mempengaruhi<br /> kenyamanan hidup masyarakat; mengaplikasikan hasil riset&nbsp; yang sesuai<br /> dengan urgensi permasalahan wilayah yang dituangkan dalam<br /> RPJMD/RPJMDes;&nbsp; membantu program pemerintah dalam masalah<br /> kewilayahan seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, perekonomian,&nbsp;<br /> pariwisata, dan masalah kewilayahan lainnya serta membantu<br /> menyukseskan terlaksananya program RPJMD/RPJMDes; memperkuat<br /> sinergi perguruan tinggi dengan pemangku kepentingan terkait dalam<br /> pembangunan kewilayahan. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri,<br /> utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga&nbsp;Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama dan wajib berkolaborasi<br /> dengan pemerintah daerah.</p>


<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah sebagai berikut:&nbsp;<br /> 1) mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan<br /> urgensi kebutuhan masyarakat pada wilayah binaan;&nbsp;<br /> 2) memberikan solusi permasalahan mitra&nbsp; dengan pendekatan holistik<br /> berbasis riset multidisiplin;&nbsp;<br /> 3) membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan<br /> masalah kewilayahan, serta membantu menyukseskan terlaksananya<br /> program RPJMDes;&nbsp;<br /> 4) meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum,<br /> masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan<br /> kelompok usaha lainnya), Pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan program<br /> lainnya sesuai kebutuhan wilayah;&nbsp;<br /> 5) memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan<br /> terkait dalam pembangunan kewilayahan; dan&nbsp;<br /> 6) membentuk science techno park perguruan tinggi berbasis wilayah.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Luaran Wajib Pemberdayaan Berbasis Wilayah adalah:<br /> 1) meningkatkan&nbsp; level keberdayaan mitra yang merujuk pada Lampiran 41.&nbsp;<br /> Kriteria Tahapan Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dan Validitas<br /> Penilaian Luaran.&nbsp;<br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten<br /> sederhana) (pada tahun ke 3);&nbsp;&nbsp;<br /> 3) satu publikasi di prosiding seminar internasional di dalam negeri ber-ISBN<br /> (pada tahun ke 1);&nbsp;<br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional<br /> terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks&nbsp;<br /> Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau<br /> satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun<br /> ke 2 dan ke 3);&nbsp;<br /> 5) video kegiatan (setiap tahun);&nbsp;<br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun);&nbsp;<br /> Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023&nbsp; &nbsp;|<br /> 69&nbsp;<br /> &nbsp;&nbsp;<br /> 7) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat dapat berupa<br /> luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, buku berISBN,<br /> penerapan<br /> teknologi<br /> dan<br /> inovasi,<br /> dan<br /> publikasi<br /> internasional;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Kriteria Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)&nbsp; sebagai berikut:<br /> 1) kegiatan bersifat multitahun (3 tahun);<br /> 2) usulan dana ke DAPTV maksimum Rp150.000.000 per tahun;<br /> 3) memerlukan sharing dana mitra per tahun minimal Rp10.000.000 dari&nbsp;<br /> Perguruan Tinggi (untuk PDB) dan minimal Rp100.000.000 yang dapat<br /> berasal dari Pemda/CSR/LSM dan sumber lainnya (untuk PW);&nbsp;<br /> 4) minimal 40% dari total anggaran yang diajukan/disetujui dalam bentuk<br /> belanja barang dan modal (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan)<br /> ditujukan untuk membantu mitra; dan&nbsp;<br /> 5) jarak&nbsp; lokasi kegiatan dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau&nbsp;<br /> boleh lebih dari 200 km asalkan masih dalam satu provinsi, kecuali PW<br /> boleh lintas provinsi melalui kemitraan dengan perguruan tinggi setempat<br /> dengan anggaran Pemda/Pemkot/CSR yang rasional.&nbsp;<br /> 6) mendukung transformasi pendidikan tinggi melalui 8 Indikator Kinerja<br /> Utama (IKU) minimal 2 indikator; dan&nbsp;<br /> 7) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan<br /> untuk didanai.&nbsp;</p>