Penelitian Produk Vokasi

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 15 Jan 2024
Tahun : 2024

<p>Penelitian Produk Vokasi merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan solusi dari suatu masalah yang ada di masyarakat, industri, pemerintahan sebagai kelanjutan dari riset dasar untuk menghasilkan produk hilirisasi</p>


<p>-</p>


<p>Luaran persyaratan pengusul penelitian produk vokasi diatur sebagai berikut: 1) Luaran Penelitian Luaran wajib per tahun berupa: a) laporan feasibility study produk yang dikembangkan berisi analisis kebutuhan pelanggan, kondisi pasar, teknis, financial, dan ekonomis; b) satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi; atau c) satu artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau 2; atau d) satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau e) prototipe produk beserta dokumentasi hasil uji coba kinerja produk; f) paten/paten sederhana terdaftar atau policy brief, hak cipta, perlindungan varietas tanaman, desain tata letak terpadu, naskah akademik yang diserahkan kepada pengguna; atau g) karya monumental; h) hasil analisis selanjutnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan mitra pengguna hasil penelitian (produk/model terapan/jasa).</p>


<p>Persyaratan Pengusulan Persyaratan pengusul produk vokasi sebagai berikut: a) ketua pengusul berpendidikan S-3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, atau berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor; dan memiliki SINTA Score Overall minimal 100 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni; b) ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal satu artikel di jurnal internasional dan/atau jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 2 50 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; atau tiga buku hasil penelitian berISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional; atau minimal memiliki satu Kekayaan Intelektual (KI) berupa paten/ paten sederhana minimum terdaftar dan lainnya bersertifikat; c) KI yang dimaksud poin b adalah KI yang melindungi substansi hasil-hasil penelitian namun tidak termasuk hak cipta buku bukan hasil penelitian, artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, dan dokumen sejenisnya; d) memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian. Adanya dukungan pendanaan oleh mitra menjadi nilai tambah dari usulan; e) institusi mitra yang dimaksud pada poin d adalah mitra calon pengguna yang relevan dengan produk penelitian; f) anggota pengusul 2-3 orang dan minimum 1 orang anggota dosen dan 1 orang berasal dari mitra pengguna yang dibuktikan dengan surat penunjukan dari mitra pengguna; g) mendeskripsikan teknologi yang dikembangkan bersama mitra yang berisi: spesifikasi produk dan proyeksi pasar. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun; h) penelitian bersifat terapan dengan menghasilkan produk pada tingkat kesiapterapan teknologi 4,5 dan 6. Pada tahun pertama penelitian dapat dimulai dari TKT 3 (penelitian dasar) namun berakhir pada TKT 4, 5 atau 6; dan i) pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Terapan.</p>