Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (Vokasi)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 15 Jan 2024
Tahun : 2024

<p>Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. Dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Memiliki tujuan untuk memberdayakan mitra dari kelompok masyarakat umum, kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi dan kelompok masyarakat yang belajar berwirausaha dengan durasi minimal 8 bulan</p>


<p>Tujuan dari Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat ini, yaitu: 1) membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial; 2) membantu menciptakan ketenteraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; 3) meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill); Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 | 61 4) khusus pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa: mengubah pelaksanaan program dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa; dan pengembangan tema-tema KKN yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha/dunia industri.</p>


<p>Luaran Skema Luaran wajib Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat sebagai berikut: 1) peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai permasalahan yang dihadapi; 2) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau prosiding ber-ISBN dari seminar nasional; 3) satu berita publikasi pada media massa cetak/elektronik; 4) video kegiatan.</p>


<p>Kriteria Pemberdayaan Berbasis Masyarakat adalah sebagai berikut: 1) ruang lingkup PMP dikhususkan untuk klaster Pratama dan Binaan dan dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster pratama dan binaan); 2) ruang lingkup PKM dan PMM dikhususkan untuk PT klaster selain Binaan; 3) ruang lingkup PKM dan PMM dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama); 4) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai; 5) usulan dana ke DAPTV maksimum Rp25.000.000 untuk PMP; Rp50.000.000 untuk PKM; maksimum Rp75.000.000 untuk PMM; 6) Pemberdayaan Berbasis Masyarakat adalah program monotahun dengan jangka waktu kegiatan 6 bulan (PMP), 8 bulan (PKM) dan maksimal 6 bulan/144 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) untuk ruang lingkup PMM; 7) melibatkan mahasiswa minimal 2 orang (PMK dan PMP), 20 orang (PMM), yang aktivitasnya direkognisi menjadi bagian dari MBKM minimal 5 SKS dalam pelaksanaannya; 8) permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran rumpun ilmu level dua yang berbeda sesuai Lampiran 22. Bidang Ilmu; 9) mendukung transformasi Pendidikan Tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) minimal 2 indikator; 10) jarak dari perguruan tinggi ketua pengusul ke mitra: a. ruang lingkup PMP maksimum 100 km; b. ruang lingkup PKM maksimum 200 km atau lebih bila dalam satu provinsi; 62 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c. ruang lingkup PMM maksimum 200 km atau lebih bila dalam satu provinsi. Apabila lebih dari 200 km dan lintas provinsi maka pendanaan transportasi dan akomodasi ditanggung perguruan tinggi pelaksana. d. anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal 40% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang dan modal (tidak untuk pembelian tanah/lahan, pembelian kendaraan operasional, pembelian peralatan renovasi ruangan/ bangunan dan pembelian komputer/laptop, telepon/handphone. Seluruh alat dan bahan dalam komponen ini menjadi barang milik negara yang diserahkan kepada mitra dan harus dilabeli/stempel permanen pemberi dana). 11) melibatkan minimal satu kelompok masyarakat yang didampingi; dan 12) permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah setiap kelompoknya untuk ruang lingkup PKM dan PMM dan minimal satu bidang masalah untuk PMP</p>