LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 15 Jan 2024 |
Tahun | : | 2024 |
<p>Pemberdayaan Desa Binaan (PDB): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. PDB bertujuan mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada desa binaan; memberikan solusi permasalahan mitra dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin; membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan masalah desa binaan, serta membantu<br /> menyukseskan terlaksananya program RPJMDes; meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum, masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan kelompok usaha lainnya), pendidikan, kesehatan, lingkungan, dll sesuai kebutuhan desa binaan; memperkuat sinergi perguruan tinggi dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan desa binaan; dan membentuk science techno park perguruan tinggi berbasis desa binaan. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama.</p>
<p> </p> <p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah sebagai berikut: <br /> 1) mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada wilayah binaan; <br /> 2) memberikan solusi permasalahan mitra dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin; <br /> 3) membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan masalah kewilayahan, serta membantu menyukseskan terlaksananya program RPJMDes; <br /> 4) meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum, masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan kelompok usaha lainnya), Pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan program<br /> lainnya sesuai kebutuhan wilayah; <br /> 5) memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan kewilayahan; dan <br /> 6) membentuk science techno park perguruan tinggi berbasis wilayah.</p> <p> </p>
<p>Luaran Wajib Pemberdayaan Berbasis Wilayah adalah:<br /> 1) meningkatkan level keberdayaan mitra yang merujuk pada Lampiran Kriteria Tahapan Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dan Validitas Penilaian Luaran. <br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten sederhana) (pada tahun ke 3); <br /> 3) satu publikasi di prosiding seminar internasional di dalam negeri ber-ISBN (pada tahun ke 1); <br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun ke 2 dan ke 3); <br /> 5) video kegiatan (setiap tahun); <br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun); </p>
<p>7) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, buku berISBN, penerapan<br /> teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional;</p> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service