PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 05 Feb 2024
Tahun : 2024

<p>Penelitian Disertasi Doktor (PDD-UNS) ditujukan bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti dengan metode pendekatan, model analisis, metode sampling dan penarikan kesimpulan yang sahih di bawah bimbingan <em>promoto</em>r dan/atau <em>co-promotor</em> secara intensif dan berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang diharapkan dapat terus mengembangkan <em>track record </em>dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai dengan <em>road map </em>yang telah disusun.</p> <p>Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para kandidat doktor seringkali menghadapi kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan tugas belajarnya secara tepat waktu. Melalui PDD-UNS ini diharapkan akademisi UNS yang sedang menempuh pendidikan doktoral dapat terfasilitasi untuk menyelesaikan studinya tepat waktu. Sehingga meningkatkan rasio jumlah doktor di UNS dan segera dapat mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal, nasional maupun global dengan pendekatan keilmuan yang terkini.</p>


<p>Tujuan dari PDD-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya.</li> <li>Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor.</li> <li>Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.</li> <li>Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya dan</li> <li>Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan tinggi.</li> </ol>


<p><strong>L</strong><strong>u</strong><strong>a</strong><strong>r</strong><strong>a</strong><strong>n wajib:</strong></p> <p>Luaran wajib PDD-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>2 publikasi jurnal terindeks Scopus (1 publikasi setiap tahun), dimana penulis pertama adalah pengusul.</li> <li>Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing pada akhir penelitian.</li> </ol> <p><strong>Luaran tambahan:</strong></p> <p>Luaran tambahan PDD-UNS adalah prosiding seminar internasional terindeks Scopus (1 artikel per tahun).</p>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan PDD diuraikan sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul adalah dosen UNS yang sedang menempuh studi S3 di universitas dalam negeri di luar UNS dengan beasiswa UNS atau biaya mandiri.</li> <li>Melibatkan minimal 1 orang mitra peneliti dari luar (universitas atau BRIN) dari institusi yang berbeda. Promotor dan/atau co-promotor dapat menjadi mitra peneliti.</li> <li>Untuk dosen dengan status &lsquo;ijin belajar&rsquo; wajib melibatkan minimal 2 orang mahasiswa sebagai skripsi/tugas akhir dengan judul yang jelas terkait dengan roadmap penelitian dan pengajaran yang harus disampaikan di proposal.</li> <li>Proposal PDD telah disetujui oleh promotor dan co-promotor.</li> <li>Proposal yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi. Surat keterangan dari promotor tentang hal ini wajib dilampirkan pada proposal.</li> <li>Pengusul sudah melalui tahap uji kelayakan proposal disertasi dan mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Pimpinan Pascasarjana/Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor. Bukti uji kelayakan proposal disertasi dan surat rekomendasi dilampirkan dalam proposal.</li> <li>Jangka waktu penelitian adalah 2 (dua) tahun, dengan jumlah dana Rp 50.000.000,-per tahun, sehingga pengusul yang berada pada tahun terakhir studi S3 tidak diperkenankan mengajukan</li> <li>Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan <strong>satu kali pendanaan</strong>.&nbsp;</li> </ol>