INSENTIF PENYELENGGARAAN KONFERENSI INTERNASIONAL

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 01 Jul 2024
Tahun : 2024

<p>Publikasi di jurnal internasional bereputasi merupakan salah satu luaran dari penelitian. Sebelum disubmit untuk dipublikasi, manuskrip hasil riset perlu untuk didiseminasikan guna memperoleh input dari sejawat dan pakar dalam bidang yang sama. Diseminasi dapat dilakukan dalam bentuk presentasi di dalam konferensi atau seminar. Lebih lanjut, diharapkan konferensi yang diselenggarakan dapat bekerjasama dengan jurnal-jurnal internasional bereputasi sehingga manuskrip-manuskrip berkualitas yang terpilih dari konferensi tersebut dapat dilanjutkan untuk proses review dan publikasi di jurnal-jurnal tersebut. Oleh karena itu, UNS menawarkan skema insentif penyelenggaraan konferensi internasional agar dosen atau peneliti di lingkup UNS memiliki kesempatah yang lebih besar dalam peningkatan kualitas manuskrip dan publikasi di jurnal internasinal bereputasi. Penyelenggaraan konferensi internasional juga merupakan salah satu agenda dalam rangka meningkatkan reputasi internasional UNS. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menghasilkan konferensi yang terencana, terorganisir, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.</p>


<p>Penyelenggaraan konferensi internasional juga merupakan salah satu agenda dalam rangka meningkatkan reputasi internasional UNS. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menghasilkan konferensi yang terencana, terorganisir, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.</p>


<p>Luaran kegiatan ini adalah terpublikasinya sejumlah karya ilmiah hasil penelitian dosen UNS pada jurnal atau prosiding terindeks Scopus, minimal 30 artikel berafiliasi UNS.&nbsp;</p>


<p>a. Pengusul adalah ketua panitia konferensi yang juga merupakan ketua/anggota grup riset tersebut. Kegiatan konferensi diagendakan melalui Grup Riset/Pusdi ketua pengusul.</p> <p>b. Ketua tim pengusul berkualifikasi minimal Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</p> <p>c. Usulan dilengkapi dengan surat tugas dari dekan/direktur/ketua lembaga.</p> <p>d. Usulan dilengkapi dengan dukungan sarana dan prasarana kegiatan.</p> <p>e. Konferensi sekurang-kurangnya melibatkan dua invited (keynote) speaker dari luar negeri yang diundang dalam konferensi yang diusulkan.</p> <p>f. Pakar yang diundang memiliki H-index Scopus lebih dari atau sama dengan 5 untuk bidang non-eksakta, dan H-index lebih dari atau sama dengan 8 untuk bidang eksakta (bukti surat konfirmasi kesediaan menjadi invited speaker harus dilampirkan).</p> <p>g. Pengusul yang mengajukan mitra kerja dengan himpunan profesi internasional akan diprioritaskan.</p> <p>h. Adanya kerjasama dengan jurnal internasional dan luaran berupa jurnal bereputasi internasional (terindeks di Scopus) dengan penulis berafiliasi UNS menjadi prioritas dalam proses seleksi.</p> <p>i. Melibatkan minimal 2 orang mitra dari luar (universitas atau BRIN) dari institusi yang berbeda. Mitra dapat berperan sebagai keynote speaker, invited speaker, steering committee, reviewer, atau organizing committee.</p> <p>j. Konferensi dilaksanakan paling lambat 31 Oktober.&nbsp;</p>