Program Bantuan Pendanaan Luaran Prototipe Tahun 2024

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 08 Sep 2024
Tahun : 2024

<p>Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS) pada hakikatnya bertujuan untuk membangun bangsa. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, turut serta menjadi motor penggerak kemajuan IPTEKS di Indonesia. Setiap tahunnya, terus dihasilkan publikasi, paten, dan prototipe hasil dari penelitian. Sejalan dengan hal itu, pemerintah turut mendorong perguruan tinggi agar dapat menjadi salah satu penyumbang penelitian yang inovatif dengan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara luas atau dengan kata lain, mampu dikomersialisasikan.</p> <p>Karya inovasi dari perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi bagi pergerakan roda perekonomian dan industri di Indonesia. Dengan terus dihasilkannya ide-ide inovatif dari para akademisi dapat menjadi prospek besar bagi terus bergeraknya perekonomian berbasis IPTEKS. Tidak hanya membangun sektor perekonomian, karya inovasi juga mampu meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional. Produk yang dihasilkan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri.</p> <p>Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) menyiapkan kebijakan terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melaksanakan kebijakan tersebut, serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, termasuk memfasilitasi prototipe hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi untuk dapat diterapkan di masyarakat.</p> <p>Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2024 yaitu melalui Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe bagi sejumlah hasil karya riset yang terpilih di Indonesia yang kemudian disebut dengan Program Bantuan Prototipe.</p>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>mengembangkan karya inovasi yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas;</li> <li>menguatkan kualitas penelitian di perguruan tinggi yang bersifat progresif, efisien, dan siap menghadapi tantangan global;</li> <li>meningkatkan kualitas keunggulan riset di perguruan tinggi (PT), khususnya untuk menghadapi tantangan global competitiveness indexyang mengacu pada karya-karya inovasi, riset, dan penguatan sumber daya manusia berskala global;&nbsp;</li> <li>mendorong kinerja dosen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri (DU/DI); dan</li> <li>meningkatkan kualitas penelitian terutama penelitian yang terkait isu-isu strategis di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik seluruh Indonesia</li> </ol>


<ol> <li>Bukti target peningkatan TKT (sesuai dengan self assessmentpada saat pendaftaran proposal) berupa dokumen pengujian yang minimal mencakup uji fungsional dan uji kinerja sesuai dengan ketentuan berikut: <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>bukti uji laboratorium (untuk saintek)/uji publik (untuk soshum dan seni) untuk TKT target 4;</li> <li>bukti uji validasi di lingkungan yang relevan untuk TKT target 5;</li> <li>bukti penerapan di lingkungan yang relevan untuk TKT target 6;</li> <li>bukti penerapan di lingkungan operasional untuk TKT target 7;</li> <li>sertifikasi di lembaga terakreditasi untuk TKT target 8;</li> <li>izin edar untuk TKT target 9;</li> </ol> </li> <li>Dokumen desain (blueprint);</li> <li>Video proses pengembangan, fungsi dan implementasi hasil produk prototipe yang diunggah melalui laman YouTube Lembaga Perguruan Tinggi, sesuai dengan ketentuan pada pada Lampiran 1. Ketentuan Luaran Video pada buku panduan Program Bantuan Prototipe; dan</li> <li>Poster prototipe sesuai dengan ketentuan pada pada Lampiran 2. Ketentuan Luaran Poster pada buku panduan Program Bantuan Prototipe.</li> </ol>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Ketua pengusul memenuhi persyaratan berikut:&nbsp; <ol> <li>Merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah Ditjen Diktiristek yang memilikiNIDNberstatus aktif di PDDIKTI,serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar;atau dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDK dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar;</li> <li>Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni;</li> <li>Memiliki rekam jejak publikasi paling sedikit 2 (dua) artikel di jurnal bereputasi internasional dan/atau jurnal bereputasi nasional (terakreditasi peringkat sinta satu atau peringkat sinta dua) sebagai penulis pertama atau corresponding author; atau memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar; atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan (bukan berupa hak cipta dari artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, atau dokumen sejenisnya);</li> <li>Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor.</li> </ol> </li> <li>Anggota pengusul maksimal 2 (dua) orang yang terdiri dari: <ol> <li>Minimal 1 (satu) orang dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul, serta memenuhi kualifikasi sebagai ketua tim dalam hal persyaratan SINTA Score Overall dan jabatan fungsional akademik; dan/atau</li> <li>Peneliti/perekayasa non dosen yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor).</li> </ol> </li> <li>Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaanpada PDDIKTI;</li> <li>Melibatkan mahasiswa minimal 2 (dua) orang dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)</li> </ol>