Program Dana Padanan 2024

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 30 Sep 2024
Tahun : 2024

Skema Program Dana Padanan Kedaireka dalam sistem IRIS1103 ini diperuntukan bagi peneliti yang telah ditetapkan lolos pendanaan. Sebagai bagian dari kerangka kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengimplementasikan berbagai program untuk membangun ekosistem yang mendorong peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia. Termasuk diantaranya adalah penawaran berbagai program pendanaan berbasis kompetisi. Berbagai data dan informasi di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah penelitian yang diselenggarakan di perguruan tinggi telah menghasilkan luaran yang memiliki potensi untuk diterapkan sebagai solusi dari berbagai persoalan di masyarakat atau dikembangkan untuk komersialisasi yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Selain itu, sejumlah perguruan tinggi juga memiliki kepakaran yang mumpuni untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi sektor industri yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kinerja dan daya saing industri nasional. Untuk menjembatani dan mendorong terjadinya sinergi yang optimal antara perguruan tinggi dan pihak mitra (bisa Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Pemerintah, atau Lembaga Swadaya Masyarakat). Sebagaimana telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, Kemendikbudristek kembali menawarkan program dana padanan (PDP) 2024 yang merupakan dana padanan dari Pemerintah terhadap dana dan/atau sumber daya yang telah disediakan oleh pihak mitra untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi. Program MF ini diharapkan akan mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara kampus, DUDI, institusi pemerintah, dan masyarakat. Berbagai kegiatan kampus merdeka yang diselenggarakan di luar perguruan tinggi, di antaranya magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan harus didukung oleh kemitraan yang erat antar pemangku kepentingan, kampus, industri, pemerintah, dan lembaga mitra sehingga membentuk ekosistem Merdeka Belajar–Kampus Merdeka. Program PDP Tahun 2024 memiliki 5 (lima) prioritas riset/rekacipta yang sama dengan tahun 2023 untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia, yaitu Ekonomi Hijau, Ekonomi Biru, Ekonomi Digital, Penguatan Pariwisata, dan Kemandirian Kesehatan.


Tujuan utama Program Dana Padanan adalah untuk mendorong terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak perguruan tinggi dengan mitra sesuai dengan deskripsi masing-masing skema. Kerjasama yang dimaksud khususnya dalam bentuk pemanfaatan hasil penelitian dan/atau kepakaran yang dimiliki perguruan tinggi. Mengingat fungsinya sebagai katalisator kemitraan, maka untuk suatu topik tertentu program pendanaan MF diberikan sebagai padanan atas dana/sumber daya yang telah disiapkan pihak mitra dan hanya disediakan dalam waktu pendek dan diharapkan akan menghasilkan program kemitraan yang berkelanjutan dan saling menguntungkan (win-win collaboration).


1. SKEMA A
  • Kerjasama dan rencana bisnis yang secara formal disepakati oleh para pihak dalam komersialisasi produk
  • Produk tersertifikasi
  • Bukti adanya produk yang siap dipasarkan
 

2. SKEMA A2

  • Hasil penelitian terapan yang telah disetujui (acceptable) oleh mitra

3. SKEMA A3

  • Purwarupa (prototype) produk yang minimal sudah teruji di lingkungan/ aplikasi yang sebenarnya.

4. SKEMA A4

  • Produk substitusi yang telah teruji layak industri dari badan resmi atau lembaga independen dan siap diajukan untuk standarisasi dengan TKDN yang lebih tinggi
 
5. SKEMA B1
  • Program inovasi yang telah dilaksanakan dan adanya bukti keefektifan program (proof of concept)

6. SKEMA B2

  • Hasil riset kebijakan (policy brief) yang sudah disetujui (approved/ endorsed) oleh pemerintah, model layanan pemerintah, sistem layanan/ tatakerja pemerintah, draf peraturan, standar, dan sejenisnya


A. Persyaratan Umum

      1. Dosen pengusul memenuhi persyaratan berikut:

  • Berasal dari Perguruan Tinggi dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  • Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
  • Terdaftar di Kedaireka; dan
  • Tidak sedang studi lanjut atau kegiatan akademik seperti academic recharging, postdoc, dan lainnya.
  1. Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.
  2. Perguruan tinggi pengusul tidak dalam status pembinaan.
  3. Mitra terdaftar di Kedaireka.
  4. Pengusul hanya boleh mengajukan:
  • 1 (satu) judul proposal sebagai ketua tim pengusul dan 1 (satu) judul proposal sebagai anggota tim pengusul. 
  • 2 (dua) judul proposal sebagai anggota tim pengusul
B. Persyaratan Khusus

Bagi pengusul yang dinyatakan lolos tahap seleksi Proposal Awal dan diundang untuk memasukkan Proposal Lengkap maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pernyataan komitmen pendanaan dari mitra dengan komposisi sesuai dengan skema yang dipilih (sebagaimana dijelaskan pada bagian pendanaan dari mitra).
  2. Pernyataan Kesanggupan Pimpinan PT menugaskan unit pengelola Matching Fund untuk melakukan monitoring dan evaluasi internal.
  3. Khusus untuk pengusul vokasi, kesiapan hasil inovasi (Skema A1) harus dibuktikan dengan pernyataan TKT yang disahkan oleh Ketua Lembaga Penelitian atau P3M/UP2M.