PENELITIAN FUNDAMENTAL B (PFB-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 11 Feb 2025
Tahun : 2025

<p>Penelitian Fundamental diarahkan untuk mendorong dosen melakukan penelitian dasar dalam rangka memperoleh modal ilmiah yang mungkin tidak berdampak secara ekonomi dalam jangka pendek. Hal ini merupakan perbedaan paling penting dibandingkan dengan penelitian terapan. Penelitian Fundamental dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) untuk mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan, termasuk pencarian metode atau teori baru. Penelitian Fundamental juga dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas publikasinya dosen. Penelitian Fundamental merupakan penelitian dengan TKT level 1&ndash;3. Luaran dari penelitian dasar menjadi daya ungkit menuju skema penelitian terapan dengan TKT level 4-6. Penelitian&nbsp;</p>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li> <p><strong>B. Tujuan</strong></p> </li> <li>Meningkatkan dan mendorong dosen melakukan penelitian fundamental sehingga memperoleh nilai kebaruan yang tinggi.</li> <li>Meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar yang dapat mendukung pengembangan penelitian terapan.</li> <li>Meningkatkan kuantitas dan mutu publikasi ilmiah dosen.</li> <li>Mengintegrasikan hasil penelitian dengan pembelajaran mata kuliah.</li> </ol> <p style="margin-left:36.0pt;">&nbsp;</p>


<p>Luaran wajib PFB-UNS adalah</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Publikasi hasil penelitian dalam Jurnal internasional terindeks Scopus minimal Q3 sebanyak 1 artikel per tahun.</li> <li>Buku berbasis riset ber-ISBN dengan penerbit anggota IKAPI.</li> </ol> <p>Luaran tambahan PFB-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus.</li> <li>Kekayaan Intelektual.</li> </ol>


<p><strong>D. Ketentuan Skema PF-UNS </strong></p> <p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Fundamental B (PFB-UNS) yakni sebagai berikut.</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Tim pengusul berjumlah 3-4 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan (Lektor Kepala/Guru Besar), dan dari Akademik (Fakultas/Pascasarjana).</li> <li>Ketua memiliki minimal 1 jurnal terindeks internasional terindeks Scopus sebagai penulis utama (penulis pertama/ korespondensi).</li> <li>Melibatkan minimal 1 orang mahasiswa sebagai skripsi/tugas akhir dengan judul yang jelas terkait dengan <em>roadmap</em> penelitian dan pengajaran yang harus disampaikan di proposal.</li> <li>Penelitian bersifat multitahun dengan jangka waktu penelitian 2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun.</li> <li>Pendanaan maksimal <strong>Rp 100.000.000</strong> per tahun.</li> </ol>