LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 13 Feb 2025 |
Tahun | : | 2025 |
<p>Grup Riset dibentuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dosen melalui sinergi keahlian/kepakaran dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap dosen diharuskan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang tercatat di IRIS1103 juga merupakan bagian dari prasyarat terpenuhinya beban kerja dosen (BKD).</p> <p>Pengabdian Hibah Grup Riset diajukan oleh Grup Riset dengan target agar semua dosen UNS dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian ini berupa insentif pendanaan kompetitif PKM HGR monotahun dengan anggaran sebesar <strong>Rp. 10.000.000</strong>,-<strong>.</strong></p> <p> </p>
<p>Tujuan PKM HGR-UNS adalah sebagai berikut</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memfasilitasi semua anggota Grup Riset untuk terlibat aktif dalam pengabdian kepada masyarakat.</li> <li>Meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat di dalam setiap Grup Riset.</li> <li>Meningkatkan kinerja Grup Riset dalam mencapai p-indeks anggota dan g-index.</li> </ol>
<p><strong>Luaran wajib pengabdian berupa:</strong><br /> a.Artikel pengabdian di jurnal ber-ISSN atau artikel prosiding seminar ber-ISBN dan mencantumkan keterkaitan dengan SDG;<br /> b.Artikel kegiatan pengabdian di media cetak atau online dengan mencantumkan keterkaitan dengan SDG. Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media online/website diluar UNS dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) lebih diutamakan. Minimal artikel kegiatan pengabdian dipublikasikan pada media cetak/repository UNS;<br /> c.Publikasi kegiatan pengabdian dalam bentuk video dengan mencantumkan keterkaitan dengan SDG.</p> <p><strong>Luaran tambahan pengabdian berupa:</strong><br /> Teknologi Tepat Guna (TTG) atau produk hasil PKM HGR.</p>
<p>a.Pengusul berasal dari Grup Riset yang sama.<br /> b.Jumlah pengusul 3-10 orang.<br /> a.Dosen dengan status tugas dan ijin belajar diperkenankan menjadi anggota pada skema penelitian PKM HGR-UNS.<br /> c.Satu grup riset hanya bisa mengajukan satu proposal pengabdian HGR.<br /> d.Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> e.Ketua pengusul tidak harus Ketua Grup Riset.<br /> f.Ketua pengusul tidak harus sama dengan ketua pengusul Penelitian HGR.<br /> g.Setiap dosen hanya bisa terlibat dalam 1 proposal PKM HGR-UNS.<br /> h.Kegiatan pengabdian melibatkan minimal 1 (satu) mitra ditunjukkan dengan Surat Kesediaan Mitra.<br /> i.Mitra dapat memberikan pendanaan pendamping penelitian (in cash/in kind), dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra.<br /> j.Kegiatan pengabdian Masyarakat wajib melibatkan mahasiswa.<br /> k.Opsional: Keterlibatan mahasiswa dapat direkognisi sebagai KKN sesuai dengan aturan rekognisi KKN yang berlaku (Opsional), dengan ketua atau salah satu anggota kegiatan berperan sebagai dosen pembimbing. Mahasiswa yang direncanakan mengikuti rekognisi</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service