HIBAH PENGABDIAN MITRASMART (HPM-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 13 Feb 2025
Tahun : 2025

<p>Penthahelix sebagai pendekatan kolaborasi dan sinergitas intitusional dipandang penting dan dapat mempercepat masalah-masalah krusial dalam masyarakat, kolaborasi menjadi kunci dalam menghadirkan inovasi dan penemuan yang signifikan. Universitas Sebelas Maret (UNS) memiliki tekad untuk terus mengembangkan kolaborasi penthahelix berkualitas tinggi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perbaikan masalah yang ada di masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, UNS merasa perlu untuk mengembangkan skema pengabdian yang dapat memfasilitasi kolaborasi pengabdi antara UNS dengan perguruan tinggi lain dan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).<br /> Pengabdian adalah salah satu pilar utama dalam misi pendidikan tinggi, dan UNS telah menghasilkan berbagai penelitian dan pengabdian unggulan yang telah memberikan kontribusi penting dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Namun, untuk terus berkembang dan menghadirkan penelitian yang lebih relevan, berdampak, dan berdaya guna, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi sangat penting. Perguruan tinggi dan DUDI memiliki keahlian dan sumber daya yang berbeda-beda, dan dengan menggabungkan kekuatan mereka dalam penelitian, potensi untuk menghasilkan solusi inovatif untuk berbagai masalah kompleks akan semakin besar.<br /> Skema Hibah Pengabdian MITRASMART bertujuan untuk menjembatani kolaborasi pengabdian yang lebih erat, efektif, dan saling menguntungkan antara UNS dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi lain dan DUDI. Skema ini dirancang untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan, teknologi, dan sumber daya antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga pengabdian yang dihasilkan dapat lebih relevan, berdampak, dan dapat diadopsi dengan lebih baik oleh masyarakat dan industri. UNS berkomitmen untuk memperkuat peran dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan industri. Skema Hibah Kolaborasi PENGABDIAN MITRASMART diharapkan dapat menjadi wadah yang produktif untuk kolaborasi lintas sektor yang menghasilkan pegabdian yang bermakna dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Tujuan dari Hibah Pengabdian MITRASMART ini adalah untuk:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Membangun dan memperluas jejaring kerja sama riset dengan perguruan tinggi maupun DUDI dalam negeri dan luar negeri sehingga diharapkan UNS menjadi leader penerapan penthahelix dalam bidang tertentu.</li> <li>Memperkuat wawasan keilmuan yang bersifat multi/inter/lintas disiplin di antara para dosen/peneliti dan pengabdi.</li> <li>Menjadi embrio kerja sama riset yang lebih luas dengan universitas lain atau DUDI secara lebih seimbang, setara, dan memberi konstribusi untuk masyarakat Indonesia sesuai dengan tema besar riset yang ada di PRN.</li> <li>Meningkatkan jumlah publikasi dan sitasi jurnal internasional bereputasi.</li> <li>Meningkatkan peringkat UNS di pemeringkatan global.</li> <li>Meningkatkan kapasitas dan kinerja pengabdian UNS dalam ikut memecahkan permasalahan bangsa.</li> </ol>


<p><strong>Luaran wajib pengabdian ini adalah:</strong><br /> a.Produk barang atau jasa (sesuai PKS dengan Mitra yang menjadi bagian dalam kontrak Pengabdian);<br /> b.Publikasi: Jurnal ber-ISSN atau Prosiding seminar yang menyebutkan keterkaitan dengan SDG;<br /> c.Video kegiatan yang menyebutkan keterkaitan dengan SDG;<br /> d.Publikasi pada media cetak/online/repository UNS yang menyebutkan keterkaitan dengan SDG;<br /> e.Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media online/website milik mitra atau media lain dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) UNS yang menyebutkan keterkaitan dengan SDG;<br /> f.Kekayaan Intelektual (HKI).</p> <p><strong>Luaran tambahan penelitian ini adalah:</strong><br /> Buku berbasis riset, inovasi teknologi tepat guna, produk barang atau jasa, dan lainnya.</p>


<p><strong>Ketentuan pengusul dari UNS:</strong><br /> a.Tim peneliti dari UNS berjumlah 3-4 orang.<br /> b.Ketua pengusul minimal berkualifikasi Master dengan minimal jabatan fungsional Asisten Ahli.<br /> c.Melibatkan minimal 2 mahasiswa UNS sebagai skripsi/tugas akhir dengan judul yang jelas terkait dengan roadmap penelitian yang disampaikan di proposal.<br /> d.Melibatkan minimal 2 orang mitra peneliti dari luar (universitas atau BRIN) dari institusi&nbsp;yang berbeda.<br /> e.Jangka waktu pengabdian adalah 1 (satu) tahun, dengan jumlah dana dari UNS Rp 50.000.000,- per tahun untuk kolaborasi dengan mitra dalam negeri, dan Rp 50.000.000,- per tahun untuk kolaborasi dengan mitra pengabdian.<br /> f.Melampirkan surat kesedian untuk melakukan pendanaan bersama sesuai dengan ketentuan e (lihat lampiran 14b).<br /> g.Opsional: Kegiatan dapat melibatkan mahasiswa tambahan. Keterlibatan mahasiswa tersebut dapat direkognisi sebagai KKN sesuai dengan aturan rekognisi KKN yang berlaku (Opsional), dengan ketua atau salah satu anggota kegiatan berperan sebagai dosen pembimbing. Mahasiswa yang direncanakan mengikuti rekognisi KKN adalah mahasiswa semester 6. Persyaratan rekognisi KKN antara lain: mengisi logbook aktivitas MBKM sesuai durasi minimal KKN di website KKN dan SIAKAD; laporan kegiatan; video kegiatan yang berbeda dengan video luaran kegiatan PKM HGR-UNS, publikasi artikel/seminar/press rilis yang berbda dengan luaran kegiatan PKM PKM HGR -UNS.</p> <p><strong>Kriteria dan persyaratan pengusul dari Mitra:</strong></p> <p>a.Pengabdian yang diajukan harus melibatkan minimal 1 (satu) mitra berbadan hukum dalam negeri atau luar negeri. Mitra merupakan pihak (Dunia Industri, NGO, Pemerintah Daerah, BUMN, dll) yang bersedia berinvestasi dalam bentuk in-cash dan in-kind untuk melaksanakan program Hibah Kolaborasi MITRASMART.<br /> b.Mitra wajib memberikan pendanaan pendamping penelitian (in-cash) minimal 100% dari dana penelitian internal yang disetujui, dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra.<br /> c.Mitra wajib didaftarkan di IRIS1103.</p>