PENELITIAN PASCSARJANA DOKTOR (PPs DOKTOR-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 11 Feb 2025
Tahun : 2025

<p>Penelitian Pascasarjana (PPs-UNS) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan pascasarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS). Penelitian Pascasarjana mencakup penelitian dengan anggota mahasiswa magister atau doktor di UNS yang terdaftar pada PDDIKTI.&nbsp; Program PPs bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tingkat master dan doktor di UNS. Hal ini terkait dengan persyaratan lulus yang memerlukan pelaksanaan penelitian, penyusunan laporan penelitian (tesis, disertasi), serta publikasi hasil penelitian sebagai salah satu komponen penting.</p> <p>Dalam pendidikan tingkat master dan doktor, mahasiswa belajar dan berlatih dalam melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yang relevan, model analisis yang sesuai, teknik sampling yang tepat, serta penarikan kesimpulan yang sahih. Semua proses ini dilakukan di bawah pembimbing <em>promotor</em> dan/atau <em>co-promotor </em>tingkat master atau doktor secara intensif dan berkesinambungan. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan temuan-temuan yang berkontribusi secara signifikan pada perkembangan ilmu dan teknologi. Melalui program pendidikan tingkat master dan doktor ini, diharapkan akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang memiliki kapabilitas untuk memperkaya rekam jejak ilmiah mereka dan meneruskan penelitian secara berkelanjutan sesuai dengan rencana yang telah disusun.</p>


<p>Tujuan dari PPS-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana.</li> <li>Mempercepat penyelesaian studi mahasiswa magister dan doktor di UNS sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan kedua program tersebut.</li> <li>Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi, penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.</li> <li>Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya dan</li> <li>Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan tinggi.</li> </ol>


<p><strong>Luaran wajib:</strong></p> <p>Luaran wajib PPs-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Dua (2) publikasi jurnal terindeks Scopus (1 publikasi setiap tahun) untuk program doktor, dimana penulis pertama adalah mahasiswa&nbsp;doktor, dan <em>promotor </em>dan/atau <em>co-promotor</em> sebagai <em>co-author</em>.</li> <li>Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing pada akhir penelitian.</li> </ol> <p style="margin-left:18.0pt;">&nbsp;</p> <p><strong>Luaran tambahan:</strong></p> <p>Luaran tambahan PPs-UNS adalah prosiding seminar internasional terindeks Scopus (1 artikel per tahun).</p>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan PPS diuraikan sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Ketua pengusul berpendidikan Doktor, memiliki artikel jurnal internasional (penulis pertama atau <em>corresponding author</em>), dan sedang membimbing minimal satu mahasiswa program magister atau doktor dari luar UNS atau dosen UNS yang menjadi mahasiswa doktor di UNS</li> <li>Bukti ketua pengusul sebagai pembimbing/promotor wajib melampirkan surat keterangan dari ketua program studi atau direktur pascasarjana atau pejabat yang berwenang bahwa ketua pengusul sedang membimbing mahasiswa jenjang S2/S3 minimal 1 orang.</li> <li>Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa program magister atau doktor yang tercatat sebagai mahasiswa aktif di UNS.</li> <li>Proposal yang diusulkan diketahui oleh mahasiswa bimbingan dan merupakan bagian dari bahan penyelesaian tesis atau disertasi.</li> <li>Jangka waktu penelitian adalah 2 (dua) tahun&nbsp; dengan jumlah dana <strong>Rp 60.000.000</strong>,- per tahun, sehingga pengusul dengan mahasiswa program doktor yang berada pada tahun terakhir studi S3 tidak diperkenankan mengajukan.</li> </ol>