HIBAH PENELITIAN DISERTASI DAN DOKTOR BARU (PDDB-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 16 Apr 2015
Tahun : 2015

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program doctor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti dengan metode pendekatan, model analisis, metode sampling dan penarikan kesimpulan yang sahih dibawah bimbingan promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang diharapkan dapat terus mengembangkan trackrecord dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai dengan road map yang telah disusun serta mengorganisasikan penelitiannya dalam RG sehingga menciptakan atmosfir penelitian.

Fakta dilapangan menunjukkan bahwa para kandidat doktor seringkali menghadapi kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan tugas belajarnya secara tepat waktu. Di sisi lain mereka yang baru lulus program doktor dan sedang merintis dan mengembangkan penelitian sebagai tindak lanjut disertasinya memerlukan pula dukungan dana dan fasilitas agar bekal meneliti yang telah didapat selama mengikuti program doktor dapat terus ditingkatkan. Mereka yang termasuk dalam kategori doktor baru ini perlu mendapatkan dukungan agar mampu mengembangkan track record, mengorganisasikan rencana kegiatan dalam bingkai road map penelitian yang jelas serta mengorganisasikan kegiatan dalam wadah aktivitas RG. Melalui aktivitas hibah PNBP yang terus berlanjut ini maka diharapkan para doktor baru akan berada di garis depan dalam kegiatan di UNS dan secara nyata memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal, nasional maupun global dengan pendekatan keilmuan yang terkini. Melihat pentingnya alasan tersebut diatas maka Program Penelitian Disertasi dan Doktor Baru ini diluncurkan sebagai bentuk nyata dukungan dana hibah PNBP bagi kandidat doktor dan doktor baru di UNS.


Tujuan dari Penelitian Disertasi dan Doktor Baru adalah:

  1. Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya; atau doktor baru UNS yang memperoleh gelar doktornya kurang dari 2 tahun,
  2. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor; atau membantu pengembangan doktor baru dalam merintis penelitian yang berkesinambungan dengan disertasi doktoralnya,
  3. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi atau nasional terakreditasi, penulisan bahanajar, dan perolehan HKI;
  4. Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya; dan

Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan tinggi.


Luaran wajib dari Penelitian Disertasi dan Doktor Baru adalah:

  1. Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing bagi pengusul berstatus mahasiswa program doktoral;
  2. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sedangkan luaran tambahan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
  3. Teknologi tepat guna, HKI, �model, atau rekayasa sosial; dan Bahan ajar


Kriteria dan persyaratan umum� pengusulan� Penelitian� Disertasi dan Doktor Baru� diuraikan sebagai berikut.

  • Untuk pengusul berstatus mahasiswa program doktor:
  • Pengusul harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor.
  • Proposal hibah PNBP untuk disertasinya telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor (telah diseminarkan).
  • Proposal hibah PNBP yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi.
  • Pengusul mendapatkan� rekomendasi�� dari�� promotor dan�� diketahui� oleh� Pimpinan Pascasarjana / Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor.
  • Untuk pengusul dosen berstatus doktor baru:
  • Pengusul mendapatkan ijazah doktor tidak lebih dari 2 tahun.
  • Usulan kegiatan harus memiliki kesinambungan dengan disertasi doktornya.
  • Belum pernah mendapatkan Hibah Penelitian Kompetitif Nasional
  • Jangka waktu kegiatan adalah 1 (satu) tahun, dengan jumlah dana Rp50.000.000,-/judul/tahun.
  • Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan.
  • Usulan kegiatan disimpan menjadi dua file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_FAK/PPS_PDDB.pdf, kemudian diunggah ke IRIS1103 dan hardcopy dikumpulkan di sub-bag Program �LPPM.