LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 29 Sep 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
<p>Program Hilirisasi Riset Prioritas – SINERGI merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan yang bertujuan untuk mendorong pemanfaatan hasil riset dan kepakaran perguruan tinggi dalam kerja sama strategis dan berkelanjutan dengan mitra. Fokus utama program ini adalah memperkuat kolaborasi yang berdampak antara perguruan tinggi dengan mitra melalui mekanisme pendanaan padanan (matching fund), dimana pemerintah memberikan dukungan dana atas kontribusi pembiayaan dan/atau sumber daya yang disiapkan oleh mitra. Pengusul dari perguruan tinggi dan mitra telah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan masalah bersama sebagai langkah menuju hilirisasi produk bersama. Program ini diutamakan bagi perguruan tinggi dan mitra yang telah memiliki bentuk kerja sama sebelumnya.</p>
<p>1. Mendorong kerja sama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara perguruan tinggi dan mitra.</p> <p>2. Mempercepat pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam bentuk produk inovasi sosial atau produk inovasi komersial.</p> <p>3. Meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui pendekatan hilirisasi berdampak.</p>
<p>Kerja sama yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan mitra adalah dalam rangka hilirisasi hasil penelitian dan/atau kepakaran perguruan tinggi oleh mitra, baik dalam bentuk produk inovasi komersial maupun produk inovasi sosial. Program Hilirisasi Riset Prioritas – SINERGI terbagi menjadi 2 skema:</p> <p>1. Hilirisasi Inovasi Komersial</p> <ul> <li>Tahun pertama: Luaran wajib untuk tahun pertama adalah model hasil riset dan inovasi sesuai SBK. Model yang dimaksud di sini dapat berupa model bisnis, metode, sistem, strategi dan karya seni monumental.</li> <li>Tahun kedua: Luaran wajib pada tahun kedua bisa berupa Purwarupa dan/ atau Kekayaan Intelektual hasil riset inovasi sesuai SBK. Purwarupa yang dimaksud di ini adalah hasil kegiatan riset dan inovasi yang dapat menjadi hasil akhir atau bagian dari hasil akhir sebagai proses pembuktian fungsi yang direncanakan, seperti material untuk produk biologi, material/ spesimen/ jenis kekayaan hayati penambah, material/spesimen/jenis kekayaan hayati baru, galur perbaikan, purwarupa laik industri, jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding, temuan senyawa/ sequence DNA penambah, temuan senyawa/ sequence DNA baru, protokol riset keanekaragaman hayati, jenis benih/bibit/ varietas/strain unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding, ekstrak temuan baru, alat kesehatan, test kit, hasil uji produk yang dilakukan di laboratorium yang sudah terstandarisasi, dan protokol uji klinis. Sedangkan untuk Kekayaan Intelektual berupa paten atau paten sederhana yang terdaftar; atau desain industri, merek, perlinduangan varietas tanaman, dan desain tata</li> </ul> <p>2. Hilirisasi Inovasi Sosial</p> <p>Penelitian diusulkan dalam satu tahun dengan luaran berupa model hasil riset dan inovasi sesuai dengan SBK. Model yang dimaksud di sini dapat berupa konsep, pendekatan, model, kerangka pikir, metode, sistem, strategi, perspektif, peta jalan (road map), dan inovasi sosial tertentu. Model yang dihasilkan dalam penelitian ini harus sudah diserahkan dan disetujui oleh mitra.</p>
<p style="margin-left:42.55pt;">Pengusul proposal Program Hilirisasi Riset Prioritas – SINERGI terdiri dari 1 orang ketua dan 2-5 orang anggota dengan format usulan penelitian dapat dilihat pada lampiran 1. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketua dan anggota tim pengusul adalah sebagai berikut:</p> <p style="margin-left:42.55pt;">A. Ketua Pengusul</p> <p style="margin-left:42.55pt;">1. Ketua pengusul harus berasal dari Perguruan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">2. Merupakan dosen aktif di PDDIKTI, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, ataupun kegiatan akademik lain yang menyebabkan status dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif, memiliki masa kerja aktif minimal satu tahun setelah pelaksanaan program berakhir, dan tidak dalam proses perpindahan homebase;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">3. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);</p> <p style="margin-left:42.55pt;">4. Memiliki Pendidikan S3 atau S2 dengan Jabatan Fungsional Minimum Lektor Kepala;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">5. Ketua Pengusul memiliki minimum 2 artikel pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau koresponden yang relevan dengan usulan;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">6. Ketua Pengusul memiliki minimum 1 Kekayaan Intelektual (paten/paten sederhana/ DTLST/PVT) yang relevan dengan usulan;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">7. Seorang dosen hanya diperbolehkan mengusulkan 1 (satu) judul proposal sebagai ketua pengusul dan tidak sedang menerima dana program Hilirisasi Riset Prioritas</p> <p style="margin-left:42.55pt;">Dorongan Teknologi, Ajakan Industri, maupun Dana Padanan Batch 1 dan tahu jamak tahun anggaran 2025;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">8. Ketua pengusul bisa terlibat dalam satu proposal lainnya sebagai anggota; dan</p> <p style="margin-left:42.55pt;">9. Ketua Pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan keluarga dengan mitra.</p> <p style="margin-left:42.55pt;"> </p> <p style="margin-left:42.55pt;">B. Anggota Pengusul</p> <p style="margin-left:42.55pt;">1. Maksimal memiliki 5 (lima) anggota pengusul dengan minimal 1 (satu) orang dosen dari perguruan tinggi ketua pengusul;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">2. Anggota pengusul dapat berasal dari lembaga penelitian di luar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau NGO, dan bukan dari institusi Mitra;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">3. Anggota pengusul dosen, merupakan dosen aktif di PDDIKTI, tidak sedan tugas/ijin belajar, re-charging, ataupun kegiatan akademik lain yang menyebabkan status dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">4. Dapat sebagai anggota pada 2 (dua) judul proposal yang diajukan; dan Panduan program hilirisasi riset berdampak SINERGI (SKEMA HILIRISASI RISET BERBASIS TRANSFER TEKNOLOGI TERINTEGRASI) TAHUN 2025</p> <p style="margin-left:42.55pt;">5. Anggota pengusul tidak memiliki hubungan keluarga dengan mitra. (Pernyataan diaplikasi)</p> <p style="margin-left:42.55pt;">C. Mitra</p> <p style="margin-left:42.55pt;">1. Mitra Instansi Pemerintah minimal setingkat Dinas di Kabupaten/Kota;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">2. Mitra harus memiliki badan hukum;</p> <p style="margin-left:42.55pt;">3. Mitra DUDI memiliki skala usaha minimal skala Mikro sesuai ketentuan PP Nomor</p> <p style="margin-left:42.55pt;">7 Tahun 2021 yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB);</p> <p style="margin-left:42.55pt;">(Dimasukkan melalui Aplikasi)</p> <p style="margin-left:42.55pt;">4. Mitra harus melampirkan pernyataan komitmen pendanaan mitra, sesuai lampiran 2, dan</p> <p style="margin-left:42.55pt;">5. 5. Mitra DUDI harus membuat profil mitra dengan format sesuai Lampiran 3.</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service