LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 29 Sep 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
<p>Program Hilirisasi Riset Prioritas - Ajakan Industri merupakan strategi kolaboratif yang mengusung pendekatan ajakan industri antara PT dan DUDI. Melalui skema ini, kebutuhan nyata industri dijadikan titik tolak dalam merancang dan menyelaraskan kegiatan riset serta pengembangan inovasi dari PT. </p>
<p>Tujuan Program Hilirisasi Riset Prioritas - Ajakan Industri adalah:</p> <ol> <li>Tercipta kolaborasi industri dan PT melalui aktivitas riset kolaboratif</li> <li>Mendapatkan hasil nyata penyerapan produk inovasi yang dibutuhkan industri</li> <li>Terciptanya proses peningkatan ekonomi dengan berbasis inovasi teknologi</li> <li>Menciptakan ekosistem inovasi yang memiliki dampak kepada ekonomi, sosial dan pengembangan teknologi</li> </ol>
<ul> <li>Produk (Minimal Purwarupa (Prototipe) atau Sistem Uji): 1) Harus menghasilkan produk fisik, purwarupa, atau sistem teknologi yang dapat diuji dan dipertunjukkan kepada mitra DUDI. 2. Dapat berupa alat, mesin, aplikasi, material baru, sistem sensor, platform digital, atau bentuk teknologi lainnya. 3. Wajib menunjukkan peningkatan TKT</li> <li>Kekayaan Intelektual (KI), dalam bentuk: 1) Paten atau paten sederhana atas teknologi/alat 2) Hak cipta atas perangkat lunak, modul sistem, model AI, SOP digital 3) Desain industri untuk tampilan/struktur produk</li> <li>Model: 1) Harus dihasilkan satu model ilmiah atau praktis yang relevan dengan fokus teknologi atau pendekatan riset. 2) Bentuk model yang diakui adalah model bisnis yang meliputi perumusan value proposition, identifikasi segmen pelanggan, model pendapatan (revenue streams), potensi pengembangan spin-off, lisensi teknologi, atau kemungkinan kerja sama joint venture untuk mempercepat hilirisasi dan ekspansi bisnis</li> </ul>
<p>1. Ketua Peneliti</p> <ol> <li>Ketua pengusul merupakan Dosen yang berasal dari PT di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang aktif di PDDIKTI, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, ataupun kegiatan akademik lain yang menyebabkan status dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;</li> <li>Tidak akan pindah homebase selama pelaksanaan penelitian;</li> <li>Memiliki Pendidikan S3 atau S2 dengan Jabatan Fungsional Minimum Lektor;</li> <li>Memiliki minimum 2 artikel pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau koresponden yang relevan dengan usulan; dan</li> <li>Memiliki minimum 1 Kekayaan Intelektual</li> <li>Tidak memiliki afiliasi/relasi keluarga dengan DUD/pemerintah;</li> <li>Tidak sedang berstatus pembinaan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.</li> </ol> <p>2. Anggota Peneliti</p> <ol> <li>Maksimal memiliki 5 (lima) anggota pengusul dengan minimal 1 (satu) orang Dosen dari PT ketua pengusul;</li> <li>Anggota pengusul dapat berasal dari lembaga penelitian di luar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, atau NGO, dan bukan dari institusi Mitra;</li> <li>Anggota yang dari perguruan tinggi, merupakan Dosen aktif di PDDIKTI, tidak sedang tugas/ijin belajar, re-charging, ataupun kegiatan akademik lain yang menyebabkan status dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;</li> <li>Tidak sedang berstatus pembinaan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.</li> </ol>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service