LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 20 Oct 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
<p>PISN hadir sebagai platform kolaboratif yang menghubungkan karya-karya inovatif di bidang seni dengan komunitas sasaran secara lebih luas. Melalui program ini, inovasi seni tidak hanya berhenti pada tataran akademik, tetapi dapat diimplementasikan, dimanfaatkan, dan diberdayakan oleh masyarakat. Selain mendorong kolaborasi lintas perguruan tinggi, PISN juga menjadi katalisator dalam memperkuat keberlanjutan ekosistem seni budaya lokal, sekaligus membentuk ruang kreatif sebagai bagian dari identitas bangsa. </p>
<p>Program PISN berorientasi pada peningkatan nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat, disertai dengan peningkatan produktivitas serta nilai tambah baik secara kuantitatif maupun kualitatif—terhadap berbagai produk seni dan desain. Lebih jauh, PISN ditujukan untuk mendukung keberlanjutan produktivitas kesenian yang berakar kuat di tengah masyarakat, sebagai bagian dari identitas lokal sekaligus wahana ekspresi kreatif komunitas. Keberhasilan program ini diindikasikan melalui proses hilirisasi produk inovatif hasil penelitian perguruan tinggi dan peningkatan berbagai aspek sosial di masyarakat.</p>
<p>Luaran wajib pelaksanaan kegiatan diuraikan sebagai berikut:<br /> 1. Peningkatan level keberdayaan 1 (satu) kelompok mitra sasaran yang dijabarkan secara<br /> kualitatif dan kuantitatif, pada 2 (dua) aspek kegiatan yang ditangani dengan<br /> ketentuan minimal dua sub-aspek kegiatan pada aspek sosial kemasyarakatan, dan<br /> minimal satu sub-aspek lainnya pada aspek produksi/manajemen/pemasaran;<br /> 2. Menghasilkan 1 (satu) jenis produk inovasi seni dari pengembangan inovasi yang<br /> telah diterapkan kepada masyarakat. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk/<br /> karya cipta seni, desain dan media.</p>
<p>Tim pelaksana pada usulan PISN diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut:<br /> 1. Tim pelaksana adalah Dosen tetap di perguruan tinggi Indonesia di bawah<br /> Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mempunyai Nomor<br /> Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional<br /> (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bukan sebagai<br /> Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia,<br /> berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA<br /> serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar;<br /> 2. Tim pelaksana berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan<br /> pada PDDIKTI;<br /> 3. Tim pelaksana berjumlah maksimal 4 orang (1 ketua dan 2-3 anggota dengan<br /> minimal 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua<br /> pelaksana);<br /> 4. Dimungkinkan berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain, termasuk dari<br /> klaster yang berbeda, guna mendukung pendekatan multidisiplin keilmuan sesuai<br /> dengan kebutuhan kegiatan.<br /> 5. Dosen yang terlibat diharuskan memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan)<br /> yang multidisiplin minimal dengan 2 (dua) kompetensi kepakaran pada rumpun<br /> ilmu level dua yang berbeda dan sesuai dengan aspek kegiatan atau permasalahan<br /> yang ditangani. Kepakaran rumpun ilmu level dua dapat dilihat pada lampiran<br /> link bit.ly/PISNLampiran1_BidangIlmu;<br /> 6. Tim pelaksana tidak memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan<br /> mitra sasaran maupun pemerintah desa;</p> <p>9. Ketua Pelaksana memenuhi persyaratan berikut:<br /> • Berasal dari perguruan tinggi seni dan budaya/perguruan tinggi yang<br /> memiliki fakultas seni, desain dan media/perguruan tinggi yang memiliki jurusan<br /> pendidikan seni, desain dan media;<br /> • Memiliki SINTA Score Overall minimal 25 dengan jabatan fungsional akademik<br /> minimal Asisten Ahli;<br /> • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang diusulkan;<br /> 10. Anggota Pelaksana memenuhi persyaratan berikut:<br /> • Memiliki SINTA Score Overall minimal 25 dengan jabatan fungsional akademik<br /> minimal Asisten Ahli;<br /> • Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan program seni yang diusulkan;<br /> • Salah satu anggota wajib memiliki kompetensi yang berbeda dengan ketua<br /> pelaksana sesuai kebutuhan kegiatan pada rumpun ilmu level 2;</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service