LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 23 Oct 2025 |
| Tahun | : | 2025 |
<p>Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) merancang<br /> sebuah program strategis yang menekankan pentingnya transformasi teknologi dan inovasi<br /> dari perguruan tinggi agar dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat,<br /> khususnya masyarakat pedesaan. Tujuan dari program ini adalah untuk menghadirkan<br /> transformasi yang berpihak kepada masyarakat, guna menciptakan komunitas yang adaptif<br /> dan siap menghadapi tantangan global. Perguruan tinggi diharapkan tidak lagi berperan<br /> sebagai menara gading, melainkan sebagai pusat solusi atas berbagai permasalahan sosial.<br /> Melalui peran strategisnya, perguruan tinggi turut mendorong pembangunan fondasi<br /> penting dalam pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dan inovasi. Program ini dinamai<br /> dengan nama Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI), dan merupakan<br /> salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Direktorat<br /> Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset<br /> dan Pengembangan (Ditjen Risbang). </p>
<p>Tujuan dan manfaat Program Transformasi Teknologi dan Inovasi adalah sebagai berikut:</p> <p>1. Mewujudkan kolaborasi perguruan tinggi dengan mitra sasaran dan pemerintah dalam meningkatkan daya saing bangsa, serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui penerapan teknologi dan inovasi untuk peningkatan ekonomi di masyarakat.</p> <p>2. Mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat yang produktif secara ekonomi.</p> <p>3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.</p> <p>4. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas maupun daya saing produk berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi</p> <p>5. Menghadirkan transformasi teknologi dan inovasi yang berpihak kepada masyarakat, guna menciptakan komunitas yang adaptif dan siap menghadapi tantangan global</p>
<p>Tim pelaksana terdiri atas 1 orang ketua dan 2 - 3 orang anggota yang berasal<br /> dari perguruan tinggi yang sama.<br /> Tim pelaksana merupakan tim yang berasal dari Perguruan Tinggi dari Klaster<br /> Mandiri dan Utama.<br /> Tim pelaksana bukan berasal dari perguruan tinggi yang sedang dalam<br /> terkena sanksi/pembinaan.<br /> Tim pelaksana adalah Dosen tetap di perguruan tinggi Indonesia di bawah<br /> Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mempunyai Nomor<br /> Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen<br /> Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang<br /> bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi<br /> Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi<br /> (PDDIKTI), memiliki ID SINTA serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin<br /> belajar.<br /> Tim pelaksana tidak memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan mitra<br /> sasaran maupun pemerintah desa.<br /> Tim pelaksana dibentuk dan disetujui oleh LPPM.<br /> Tim pelaksana memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai<br /> dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani minimal 2 (dua)<br /> kompetensi kepakaran pada rumpun ilmu level dua yang berbeda<br /> (https://is.gd/LampiranBidangIlmu).<br /> Tim pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib maupun dosen yang<br /> dalam status terkena sanksi pada program pendanaan BOPTN tidak dapat<br /> menjadi tim pelaksana baik sebagai ketua maupun anggota.</p> <p>9.<br /> Melampirkan foto, deskripsi, fungsi, kegunaan dan kriteria lingkungan<br /> penerapan.<br /> Setiap dosen hanya dapat menjadi satu kali sebagai ketua maupun anggota<br /> dalam usulan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi dalam tahun<br /> pelaksanaan yang sama.<br /> Setiap dosen yang pada tahun berjalan telah menjadi ketua satu kali dan<br /> anggota satu kali, atau menjadi anggota dua kali, dalam program pengabdian<br /> kepada masyarakat lain, tidak diperkenankan mengusulkan Program<br /> Transformasi Teknologi dan Inovasi, baik sebagai ketua maupun anggota.<br /> Setiap dosen yang pada tahun berjalan telah menjadi ketua satu kali pada<br /> program pengabdian kepada masyarakat lain, hanya dapat menjadi anggota<br /> satu kali dan tidak dapat ditetapkan sebagai ketua pelaksana Program<br /> Transformasi Teknologi dan Inovasi.<br /> Tim dosen wajib menerapkan teknologi dan inovasi yang memenuhi kriteria:<br /> Teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada mitra sasaran disesuaikan<br /> dengan kebutuhan masyarakat yang mempertimbangkan nilai-nilai<br /> pengetahuan, sosial, budaya, potensi, kemampuan, sumber daya alam,<br /> sehingga dapat memberikan dampak positif dan bernilai sustainability.<br /> Teknologi dan inovasi yang diimplementasikan merupakan hasil riset<br /> teknologi dan inovasi perguruan tinggi berupa paten atau paten sederhana<br /> (granted) yang sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan di masyarakat.<br /> Menyertakan nomor permohonan ke DJKI atau nomor pemberian KI.<br /> Teknologi dan inovasi yang diterapkan merupakan hasil riset tim pelaksana<br /> atau hasil riset yang dimiliki oleh perguruan tinggi tim pelaksana.<br /> Teknologi dan inovasi yang diterapkan harus sesuai dengan tema prioritas<br /> serta kebutuhan masyarakat.<br /> 10.<br /> 11.<br /> 12.<br /> 13. Persyaratan khusus ketua tim pelaksana:<br /> Berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri atau klaster utama.<br /> Memiliki SINTA Score Overall minimal 500 untuk bidang sains dan teknologi,<br /> 250 untuk bidang sosial humaniora.<br /> Memiliki pengalaman sebagai ketua pelaksana program pengabdian<br /> kepada masyarakat dengan pendanaan BOPTN (diprioritaskan bagi<br /> yang berasal dari program pengabdian multitahun) atau memiliki<br /> sekurang-kurangnya satu paten atau paten sederhana yang telah<br /> granted.</p> <p>Memiliki rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema program yang<br /> diusulkan.<br /> Berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal<br /> lektor<br /> Memiliki teknologi dan inovasi yang siap diterapkan dan dikembangkan.<br /> Bagi calon ketua pelaksana yang sudah pernah mendapatkan hibah program<br /> pengabdian kepada masyarakat dengan pendanaan BOPTN namun belum<br /> memiliki paten/paten sederhana, dapat menggunakan paten/paten<br /> sederhana yang dimiliki perguruan tinggi.</p> <p> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service