PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<p>Program Kemitraan Masyarakat (PKM-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan permasalahan di masyarakat dan bersifat komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan. Sasaran dari program PKM-UNS adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi (usaha ultra mikro, usaha mikro, atau usaha kecil); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tetapi ada keinginan kuat dan berpotensi untuk produktif secara ekonomi.</p>


<p>Tujuan PKM-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki. Tujuan lain dari PKM-UNS adalah sebagai wadah bagi peneliti di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menerapkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan. Disamping implementasi hasil penelitian PKM-UNS juga sebagai wujud komitmen UNS dalam pencapian SDGs, sehingga PKM-UNS minimal wajib berkontribusi pada minimal 2 SDGs; No 4. Pendidikan Berkualitas dan SDG No. 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, serta SDGs sesuai dengan bidang PKM-UNS.&nbsp;</p>


<p>Luaran wajib PKM-UNS adalah:<br /> a. Publikasi artikel pengabdian di Jurnal PKM Terakreditasi Sinta 5-6 atau artikel prosiding dari seminar Nasional (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No 17);<br /> b. Video berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit (di dalam video tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No. 17);<br /> c. Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media massa cetak/ online/ repository UNS (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No. 17). d. Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media online/website milik mitra atau media lain dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No. 17).<br /> <br /> Luaran tambahan PKM-UNS dapat berupa:<br /> a. Kekayaan Intelektual (HKI);<br /> b. Produk barang atau jasa hasil PKM;<br /> c. Buku ber-ISBN;<br /> d. Inovasi Teknologi Tepat Guna;<br /> e. Metode atau sistem.&nbsp;</p>


<p>D. Ketentuan Skema PKM</p> <p>a. Pengusul berjumlah 3-5 orang termasuk ketua.<br /> b. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan.<br /> c. Ketua pengusul wajib memiliki minimal Sinta Score 100.<br /> d. Kegiatan PKM melibatkan minimal satu mitra.<br /> e. Mitra PKM tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).&nbsp;<br /> f. Jarak lokasi mitra dengan kampus UNS maksimal 200 km.<br /> g. Mitra wajib memberikan pendanaan pendamping penelitian (in cash/in kind), dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra.<br /> h. Program PKM-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar Rp. 30.000.000,-.<br /> i. Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.<br /> j. Kegiatan pengabdian Masyarakat wajib melibatkan minimal 2 mahasiswa.&nbsp;</p>