PEMBERDAYAAN DESA BINAAN (PDB-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<p>Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Indonesia oleh UNS bagi Desa melalui pemberdayaan Desa Binaan. Sasaran dari program PDB-UNS adalah Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Indonesia (BUMDes, BUMDesma). Melalui skema PDB-UNS, Desa-Desa yang memiliki potensi dan permasalahan dalam mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan dapat berkolaborasi dengan para pengabdi di UNS melalui skim pengabdian ini. Skema PDB-UNS ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi akademisi UNS untuk mengimplentasikan keilmuan yang ada serta memperluas jaringan kerjasama yang lebih luas dalam mewujudkan kehadiran UNS dalam ikut membina pembangunan Desa di Indonesia.</p>


<p>Tujuan program PDB-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian Desa dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa secara mandiri, ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki dengan melibatkan multi stakeholder/ mitra strategis dalam pembangunan. Disamping implementasi hasil penelitian PDB-UNS juga sebagai wujud komitmen UNS dalam pencapian SDGs, sehingga PKM-HRG minimal wajib berkontribusi pada minimal 2 SDGs; SGD No 4. Pendidikan Berkualitas dan SGD No 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, serta SDGs sesuai dengan bidang PDB.</p>


<p>Luaran wajib PDB-UNS adalah:<br /> a. Produk barang atau jasa unggulan Desa hasil PBD;<br /> b. PKS antara UNS-Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa;<br /> c. Publikasi artikel pengabdian di jurnal Terakreditasi Sinta 5-6 atau artikel prosiding dari seminar Nasional yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 2 SDG, No. 4 dan No. 17;<br /> d. Video berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 2 SDG No. 4 dan No. 17;<br /> e. Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media massa cetak/ online/ repository UNS yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 2 SDG No. 4 dan No. 17;<br /> f. Kekayaan Intelektual (HKI);<br /> g. Laman Desa Binaan dengan Backlink UNS (https://uns.ac.id/);<br /> <br /> Luaran tambahan PDB-UNS dapat berupa:<br /> a. Rencana Bisnis/ Renstra Desa Binaan;<br /> b. Inovasi teknologi tepat guna;<br /> c. Metode atau sistem.</p>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul berjumlah 3-6 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan.</li> <li>Ketua wajib memiliki minimal Sinta Score 100.</li> <li>Kegiatan PDB-UNS melibatkan minimal satu mitra Desa/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Indonesia.</li> <li>Mitra PDB tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).</li> <li>Mitra wajib memberikan pendanaan pendamping penelitian (in cash/in kind), dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra</li> <li>Program PDB-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar Rp. 75.000.000,-.</li> <li>Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.</li> <li>Kegiatan pengabdian PDB wajib melibatkan minimal 2 mahasiswa dari Prodi yang berbeda.</li> </ol>